Pengguna Medsos Lecehkan Profesi Jurnalis

Pengguna Medsos Lecehkan Profesi Jurnalis

\"LSM

UJAN MAS, BE - Seorang pengguna media sosial (Medsos) di Kepahiang menjadi sorotan masyarakat luas setelah mengeluarkan komentar miring tenang jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Dalam kicauannya melalui media sosial (Medsos) facebook, jurnalis dan LSM sama dengan penodong (rampok, red) yang dilindungi undang-undang pers.

\"Menurut aku la, wartawan kek LSM dak bedanyo kek penodong yang sok-sok dilindungi undang-undang jurnalis, padahal kalau disuruh nulis, kalu botak pena nya dak pacak selesai satu paragraf,\" demikian postingan akun Medsos Muhammad Indra, tanggal 12 Juni.

Belum diketahui pasti hal yang melatarbekalangi ucapan sinis pengguna facebook tersebut yang disebut-sebut oknum PNS dan bertugas di SMK di Pekalongan.

\"Saya merasa profesi kita dicemarkan dengan komentar beliau, maka kita menuntut beliau meminta maaf secara terbuka,\" tutur Ujang, salah sorang jurnalis koran mingguan di Kepahiang saat mendatangi Mapolres Kepahiang, kemarin (22/6).

Kepsek SMKN 1 Ujan Mas Saipul Amri saat dihubungi melalui telepon membenarkan bila yang besangkutan bertugas di sekolahnya. Tetapi ia mengaku belum mengetahui perihal ucapan pelaku di Medsos yang memancing kemarahan jurnalis di Kabupaten Kepahiang.

\"Ya, bertugas di sekolah, tadi sudah ada wartawan yang mengkonfirmasi saya. Saya sekarang masih di Jakarta ada keperluan, jadi bisa melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan,\" tuturnya.

Minta Maaf Melalui FB

Pengguna akun facebook dengan nama Muhammad Indra sempat menjadi perbincangan wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena menulis komentar di salah satu status pengguna Facebook lainnya.

Komentar itu diposting pada 21 Juni pukul 01.03 PM jika merujuk pada komentar tersebut.

Entah setelah mendapat kecaman atau telah membaca Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pengguna akun Muhammad Indra akhirnya membuat posting permintaan maaf pada Rabu, (22/06). Isi permintaan maaf itu sebelumnya memuat kutipan berita tentang pelanggaran UU ITE beserta ancaman hukuman tersebut.

Salah satu kutipan menyebutkan bahwa Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

\"Saya Mohon Maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan tulisan saya sebelumnya. Saya kira tidak ada yang membaca status saya, terima kasih atas kunjungannya,\" tulis Muhammad Indra.

Merasa belum cukup dengan tulisan pada postingan itu, ia membubuhkan permintaan maaf kembali pada kolom komentar status tersebut. \"Saya Mohon Maaf sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan tulisan saya sebelumnya. Saya kira tidak ada yang membaca status saya, terima kasih atas kunjungannya, bacaannya. Jujur saya tidak menduga sedikitpun kalau akun saya akan dibaca. Juga saya menulisnya tanpa sengaja, hanya iseng. Sekali lagi mohon maaf kepada pihak-pihak yang merasa dicela atau dihina, saya tidak bermaksud mencela atau menghina, jauh-jauh mencemarkan nama baik,\" tulisnya lagi.

Status tersebut pun disahuti oleh pengguna akun Facebook dengan nama Nod Doni. \"Mulutmu harimaumu Pak Indra.....,\" tulis Nod Doni.

Sebelumnya, sejumlah wartawan dan LSM menyayangkan dan mengecam apa yang sudah ditulis Muhammad Indra. \"Apa yang ditulis Muhammad Indra itu tidak pantas dan dia bisa bermasalah dengan hukum,\" kata jurnalis Radar Kepahiang, Efran. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: