Tsk 18 Ton Raskin Ditetapkan

Tsk 18 Ton Raskin Ditetapkan

Kasus Diambil Alih Polda

BENGKULU, BE - Penanganan dugaan penggelapan beras untuk warga miskin (raskin) sebanyak 18 ton di Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong, yang sudah diambil alih Polres Rejang Lebong dari Polsek Padang Ulak Tanding, ternyata kini sudah diambil alih Polda Bengkulu.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs M Ghufron MM MSi, mengatakan, diambil alihnya kasus raskin ini karena kasusnya cukup berat dan diduga melibatkan banyak pihak, sehingga perlu pengawasan ekstra dari Polda Bengkulu.

\"Karena ini cukup berat penangannya dan walupun mungkin Polsek ataupun Polres ini mampu dalam penangannya, namum saya sudah perintahkan Direktur Krimsus mengambil alihnya sehingga saya bisa mengawasi penanganannya,\" jelas Kapolda, Rabu (22/6).

Dalam kasus ini pihak kepolisian masih menelusuri siapa pemilik barang dan yang menyuruh beras tersebut keluar dari Rejang Lebong. Termasuk yang mengambil untung dari penjualannya dan yang telah memanfaatkan barang tersebut. \"Untuk saat ini, kita masih menelusurinya,\" ujarnya.

Namun demikian, pihak kepolisian telah mengantongi beberapa nama dari orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan 18 ton beras raskin tersebut. Bahkan informasinya sudah ada tersangka yang ditetapkan. \"Saat ini kita telah mengantongi nama-nama orang yang terlibat, namun belum bisa saya sampaikan karena kita masih menelusurinya,\" jelas Kapolda. Rencananya, nama-nama saksi dan ada tersangka itu akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Ada 1 Tsk

Informasi Polres Rejang Lebong, Sekitar 500 kg beras diambil untuk kepentingan penyidikan. Beras itu sudah dibawa ke Mapolda Bengkulu. \"Untuk penanganan kasus raskin yang kita amankan Senin (20/6) kemarin akan diambil alih oleh jajaran Polda Bengkulu,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Chusnul Qomar SH.

Terkait dengan diambil alihnya kasus tersebut oleh Polda Bengkulu, Chusnul mengatakan, urgensinya lebih tinggi dan menyangkut masalah pangan. Selain itu, program raskin ini adalah program pemerintah pusat sehingga penanganannya dilakukan langsung oleh Polda Bengkulu. \"Penanganan ini diambil alih oleh Polda, karena adanya instruksi langsung dari Kapolda,\" tegas Chusnul.

Chusnul menjelaskan, sebelum diserahkan ke Polda Bengkulu, saat ini penyidik Polres Rejang Lebong tengah melengkapi berkas awal kasus dugaan penggelapan raskin tersebut.

Sementara itu, untuk tiga orang yang sempat diamankan dua orang yaitu sopir truk masih berstatus saksi dan masih dikenakan wajib lapor oleh penyidik Polres Rejang Lebong. Sedangkan satu orang lagi yang berinisial K sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai dugaan keterlibatan oknum pejabat Rejang Lebong, Chusnul mengatakan, pihaknya masih mendalaminya. \"Hingga saat ini kita juga masih mendalami terkait dengan dugaan keterlibatan oknum pejabat di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" terang Kasat Reskrim.

Minta Diusut Tuntas

Menyikapi adanya Raskin yang diduga akan dijual keluar Rejang Lebong, Anggota DPRD Rejang Lebong, Wahono SP meminta agar proses hukum terhadap kasus tersebut benar-benar berjalan. Bahkan menurut Wahono, seluruhnya harus diperiksa bukan hanya sopirnya saja, karena menurutnya ada kemungkinan ada oknum yang bermain dibelakangnya, terlebih lagi berdasarkan informasi yang ada bahwa penjualan raskin keluar daerah bukan yang pertama kali.

\"Kalau memang bukan yang pertama kali, jelas di sini ada permainan, harus diruntut betul dan semuanya harus diperiksa bukan hanya sopirnya saja, namun semua yang diduga terlibat,\" tegas Politisi Golkar tersebut.

Lebih lanjut Wahono mengungkapkan, proses hukum tersebut harus berlanjut karena menurutnya Raskin yang diduga akan dijual tersebut adalah hak masyarakat Rejang Lebong yang sudah didata. Karena jangankan untuk dijual, dialihkan kepada masyarakat lainnya saja tidak boleh.

\"Kedepannya, kami berharap pengawasan dari pihak terkait untuk lebih ditingkatkan, jangan sampi hal seperti ini terulang kembali,\" pinta Wahono.

Pemda tak Bisa Stop Pendistribusian

Di sisi lain, Kepala Bagian Ekonomi, Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Helvin Elkadarido SE menjelaskan, dengan terbongkarnya dugaan kasus penyelundupan raskin ini, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa menyetop pendistribusian raskin ke desa maupun kecamatan yang bermasalah tersebut. Karena, menurutnya program raskin yang saat ini berubah menjadi beras sejahtera (Rastra) merupakan program pemerintah pusat. \"Ini kan program pemerintah pusat, dan alokasi untuk setiap desa atau kelurahan sudah ada, sehingga kita tidak bisa menyetopnya,\" jelas Helvin.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan sendiri, Helvin juga tidak bisa berbicara banyak, namun yang jelas menurutnya akan ada sanksi hukum atas kasus tersebut. Terkait dengan mekanisme penyaluran Raskin sendiri, sehingga bisa terjadi dugaan penyelundupan tersebut, Bagian Ekonomi Setkab Rejang Lebong sifatnya hanya merekomendasikan untuk dilakukan pendistribusian raskin. Setelah itu, yang akan melakukan penebusan langsung ke Bulog untuk melakukan penebusan atau pembayaran.

Dalam kesempatan tersebut, Helvin juga mengaku, Pemkab Rejang Lebong sudah berulang kali mengingatkan agar petugas di lapangan untuk tidak main-main atau menyelewengkan raskin karena pastinya akan berhubungan dengan aparat penegak hukum.

Sementara itu, saat ditanya apakah raskin untuk Desa Simpang Beliti akan diganti terlebih agar bisa disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan, ia juga mengaku belum bisa memastikan, karena ia akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terlebih dahulu. \"Kita akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak terlebih dahulu, apakah Raskin untuk Desa Simpang Beliti ini bisa diganti mengingat yang seharusnya dibagikan tersebut menjadi barang bukti petugas,\" kata Helvin.

Pasca diamankannya raskin sebanyak 18 ton 3 hari lalu itu, kini masyarakat dari Kecamatan Binduriang tambah meragukan warga 5 desa di kecamatan tersebut sudah semuanya menerima raskin.

Sebab, selama ini warga penerima raskin di 5 desa --Kampung Jeruk, Kepala Curup, Simpang Beliti, Taba Padang, dan Desa Air Apo-- seringkali tidak kebagian raskin, padahal mereka belum mengambil.

\"Seperti di Desa Air Apo, pada saat pembagian raskin, hanya tempo beberapa jam saja raskin sudah habis. Saat ditanya warga, pihak panitia pembagian di rumah kepala desa mengatakan, beras sudah habis. Tentu saja masyarakat banyak yang kecewa serta bertanya-tanya, karena jatah raskin di Desa Air Apo lebih dari 4 ton sekali turun,\" ujar Ipul (45), salah satu warga Air Apo.

Ipul mengaku, setiap kali pembagian raskin, keluarganya tidak pernah kebagian, padahal pembagiannya hanya dalam waktu sehari atau hitungan jam saja. \"Masa beras raskin mencapai 4 ton bisa habis dibagi, sedangkan warga masih banyak yang belum mendapatkannya. Padahal tiap warga hanya mendapatkan 5 kg saja tiap kepala keluarga,\" ujarnya.

Ia berharap kedepan pembagian raskin dijaga ketat supaya tidak ada penyelewenangan. \"Kita berharap pembagian beras raskin di tiap desa dijaga ketat oleh pihak terkait, supaya tidak ada penyimpangan lagi,\" harapnya.(614/251/222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: