Kades Diduga Terlibat Pemerkosaan Bergilir

Kades Diduga Terlibat Pemerkosaan Bergilir

\"perkosa_cabul\"TAIS, Bengkulu Ekspress - Salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Talo Kecil berinisial Za diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan bergilir terhadap seorang anak dibawah umur.  Kades tersebut memperkosa korban bersama empat orang rekannya yang lain. Kades ini beberapa hari lalu telah ditangkap polisi dari Polres Seluma. Diketahui, penangkapan Kades  Tebat Sibun tersebut berawal dari penangkapan tersangka RTS (19) warga Desa Melakoni Kecamatan Enggano. Dari penangkapan tersangka RTS inilah kemudian dikembangkan, serta penyidik mendapatkan nama tersangka lainnya. Sehingga aparat Buser Polres Seluma berhasil menangkap dua tersangka lagi yakni He, serta Kades. Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi bermula pada saat tersangka utama RTS membujuk korban untuk pulang ke rumah neneknya. Korban saat kejadian tersebut dibonceng tersangka mengendarai sepeda motor. Ternyata korban tidak diantar ke rumah neneknya, namun dibawa dan ditarik ke sebuah pondok yang sepi di kawasan Desa Bakal Dalam. Saat itulah korban diperkosa oleh tersangka RTS. Bukan hanya itu, empat orang rekan tersangka yakni Ai, Hr serta dua orang tidak dikenal juga memperkosa korban “Dari seluruh tersangka, kami baru mengamankan tiga orang tersangka. Sementara masih ada tersangka lainnya yang kabur. Kejadiannya pada tahun 2012 lalu,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Margopo kepada Bengkulu Ekspress. Jabatan Za sebagai Kades dipastikan dicopot akibat tindak asusila yang ia lakukan itu. Pemerintah Kabupaten Seluma saat ini tengah mempersiapkan Pejabat Sementara(Pjs) Kades untuk menggantikan jabatan Za tersebut. Pjs Kades tersebut harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Sekdes dan Kecamatan berpeluang menjabat Pjs Kades. Mengingat dalam aturan sudah jelas Pjs haruslah PNS,” sampai Kabag Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Mirin Ajib SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin. Pemda Seluma tidak akan ikut mendampingi maupun menyediakan pengacara untuk Kades yang terlibat hukum tersebut. Mengingat masalah yang membelit Kades tersebut murni permasalahan Kades itu sendiri. Ditambah lagi perbuatan yang diduga dilakukan Kades tersebut melangar pasal 81 dan 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun penjara. “Kita tidak bisa membantu Kades tersebut. Mengingat itu murni kesalahan kades itu sendiri yang mencoreng nama dan desanya sendiri,” ujarnya. Sementara itu, sebelum dilakukan penunjukan Pjs jelas bagian hukum dan PBMDKB terlebih dahulu harus menerima laporan secara tertulis dari kecamatan. Laporan tersebut menjadi dasar penunjukan Pjs Kades tersebut. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: