Pemerhati Lingkungan, Desak BLH Kota Umum Hasil Uji Lab Sungai Bengkulu
BENGKULU, bengkuluekspress.com- Menyikapi pernyataan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bengkulu M. Bintoro, disalah satu di Kota Bengkulu, yang menyatakan bahwa hasil penelitian pihak BLH yang menyatakan belum menemukan adanya indikasi pencemaran sungai Bengkulu akibat aktivitas perusahaan tambang dan limbah pabrik di Bengkulu.
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Kota Bengkulu Sony Taurus, mengatakan bahwa pernyataan Kepala BLH tersebut sangat tidak mendasar sesuai dengan kenyataan yang ada.
\"Selama ini kami selalu mendesak pihak BLH untuk segera mengeluarkan dan mengumumkan hasil uji laboratorium air kepada publik yang sampel airnya sudah sejak dari tahun lalu terus dilakukan,\" ujarnya
Ditambahkannya, pihaknya meminta agar hasil tes uji Lab yang dilakukan BLH selama ini, dapat di umumkan kepada publik, agar masyarakat mengetahui hasil uji lab BLH sehingga tidak menimbulkan keresahan dimasyarakat tentang status sungai yang menjadi tumpuan air baku kota Bengkul ini.
\"Harusnya BLH bergerak cepat mencari cara dan melakukan sesuatu untuk menyelesaikan persoalan ini, bukan justru menarik ulur dan terkesan melindungi,\" harapnya.
\" Untuk itu, saya harap pihak BLH jangan sesekali berikan pernyataan, yang justru pernyataan tersebut malah dianggap sebagai pernyataan sebagai upaya pembodohan terhadap masyarakat Kota Bengkulu. BLH mestinya harus ingat, kalian dipercaya bekerja untuk mengawasi dan melindungi kelestarian alam dan lingkungan kota Bengkulu,\" tutur Sony.
Sementara itu, Feri Pandalis salah seorang pemuda aktivis peduli lingkungan menjelaskan, mengatakan bahwa sungai Bengkulu sejatinya sejak dari zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Kementerian Lingkungan Hidup, saat melakukan kunjungan ke Kota Bengkulu, telah menetapkan bahwa sungai Air Bengkulu sudah terindikasi tercemar. Hanya saja hasil uji laboratorium dari pihak kementerian beberapa tahun yang lalu belum juga turun hingga saat ini.
\"Selain itu, pernyataan Kepala BLH Propinsi Bengkulu, yang saat itu dijabat oleh Iskandar ZO, teah menyatakan sudah memberikan rapor merah terhadap beberapa perusahaan yang berada di hulu sungai Bengkulu. Atas dampak dari aktivitas perusahaan tambang batu bara maupun pabrik,\" ujarnya.
Saat disinggung mengenai tanggapannya mengenai pernyataan yang diungkapkan kepala BLH Kota Bengkulu, dirinya menilai sebaiknya pihak BLH bisa mempelajari lebih dalam lagi hasil temuannya tersebut.
\"Salah besar apabila BLH mengatakan bahwa sungai Bengkulu belum terbukti terindikasi adanya pencemaran. Saya katakan, pihak BLH selama ini tidak paham undang-undang lingkungan,\" Cetusnya. (One)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: