Dinas PU Gagalkan Pemprov Raih WTP

Dinas PU Gagalkan Pemprov Raih WTP

BENGKULU, BE - Simpang siur gagalnya Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), berujung nyata. Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit keuangan 2015 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Pemprov Bengkulu resmi menyandang predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

WDP yang disandang saat ini, didasari dari temuan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 5,64 miliar. Dalam temuan itu, realisasi belanja modal jalan irigasi dan jaringan menunjukkan bahwa dari 29 paket pekerjaan yang diuji petik, 27 paket yang ada tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.

\"Hal ini lah yang menjadi dampak atas hilangnya WTP menjadi WDP,\" terang Anggota Komisi V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara kepada BE, usai menyampaikan LHP pada rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (10/6).

Dalam rapat paripurna istimewa yang dihadiri oleh Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MH, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri SSos, Anggota DPD RI dapil Bengkulu H Ahmad Kenedi, pimpinan FKPD, seluruh anggota DPRD Provinsi dan seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu ini, BPK juga menyoroti atas indikasi tidak terlaksananya belanja modal perjalanan dinas di seluruh SKPD, sebesar Rp 2,13 miliar. Hal ini juga menjadi penyebab tidak didapakan predikat WTP. \"Ada pemahalan harga tiket dan tiketnya tidak terdaftar dimanifest. Ini harus menjadi perhatian,\" tegasnya.

Bukan hanya itu, Pemprov Bengkulu juga belum melakukan evaluasi dan analisis yang memadai serta belum mempunyai alasan dan pertimbangan yang jelas dalam penyertaan modal. Sehingga tidak dapat segera menilai risiko yang mungkin timbul dari pengelolahan seluruh investasi Pemperov Bengkulu ke BUMD.

\"Oleh karena itu, kami memandang perlu dilakukan perbaikan serta anilisa dan penilaan yang memadia atas penyertaan modal kepada BUMD,\" beber Moermahadi.

RM Ancam Kepala SKPD

Dengan tidak mendapatkan predikat WTP itu, Gubernur Bengkulu, Dr H Ridwan Mukti MH pun mengancam pencopotan jabatan kepada semua SKPD yang bermasalah, jika tidak ada upaya untuk bertanggung jawab. Karena dari hasil temuan itu, banyak SKPD yang berupaya untuk lepas tangan. \"Tentu ini akan berdampak pada pencopotan jabatan. Karena kita lihat banyak yang membadel dan seolah tidak mau bertanggung jawab,\" tegas RM.

Bukan hanya berujung pada pencopotan jabatan, Gubernur juga kembali menekankan kepada pihak penegak hukum untuk memproses atas temuan BPK itu. Hal itu mengingat temuan yang dilakukan BPK itu bersifat material bukan administratif. \"Biarkan hukum yang melanjutkan permasalahan ini. Kita minta penegak hukum untuk cepat mengambil sikap,\" ujarnya.

Meski demikian, Gubernur juga memaklumi atas tidak mendapatkan WTP itu. Pasalnya pada masa transisi kepemimpinan kepada daerah, secara pengontrolan dan pengawan kepada pejabatnya tidak lagi fokus untuk dilakukan. \"Ini akan menjadi evaluasi kita, dan komitmen kita kedepan WTP harus kita dapatkan kembali dan tidak ada tawar menawar,\" ungkap RM.

Disamping itu, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos mengungkapkan, catatan buruk atas WDP itu harus menjadi pelajaran penting. Pemprov juga harus meningkatakan kinerja pada tahun berikutnya dan apa yang menjadi catatan saat ini harus cepat untuk ditindak lanjuti. Sehingga permasalahan birokrasi dapat teratasi pada masa kepimpinan gubernur yang baru saat ini.

\"Kiranya gubernur harus menjadikan catatan dan mari bersama-sama untuk melakukan tindak lanjut demi mengejar WTP yang telah kita harapkan bersama,\" tandas Ihsan. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: