Pengedar Sabu Ditangkap
CURUP, BE- Kerja keras satuan Narkoba Polres Rejang Lebong dalam memberantas Narkoba di Rejang Lebong kembali membuahkan hasil. Hal tersebut setelah berhasil diamankannya dua orang diduga sebagai pengedar Narkoba beraksi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Dua tersangka diamankan adalah RM (30) warga Jalan Hasim Asyari Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Sedangkan satunya lagi adalah Ja (51) warga Jalan Setia Kawan Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup.
Keduanya diamankan dalam waktu dan tempat yang berbeda. Bersama keduanya petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 paket sabu ukuran sedang, dua unit timbangan digital, HP, kertas bening dalam jumlah banyak, bong dan air soft gun. \"Keduanya ini memang sudah menjadi target operasi kita, karena memang sudah lama menjalani binis ini sejak beberapa tahun terakhir ini,\" terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ardiansyah SH.
Ardiansyah, tersangka yang pertama kali diamankan tersebut adalah RM. RM diamankan di Jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah sekitar pukul 20.30 WIB pada Rabu (25/5) malam. Saat diamankan RM sedang mengendarai sepeda motor, saat digeledah petugas berhasil menemukan satu paket sabu-sabu ukuran sedang yang disimpan disaku celananya. \"RM kita amankan setelah mendapat informasi bahwa ia akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, sehingga petugas langsung melakukan upaya penangkapan,\" tambah Ardiansyah.
Setelah tertangkap tangan tengah membawa satu paket sabu, kemudian RM langsung diamankan dan dilakukan pengembangan lebih jauh. Petugas langsung mendatangi kediaman RM di Kelurahan Sukaraja sekitar pukul 02.30 WIB Kamis (26/5) dini hari. Dari rumah RM ini petugas menemukan sejumlah barang bukti yaitu 10 paket sabu ukuran sedang yang dibagi tiga paket didalam bungkus berkas permen dan sisanya ditemukan dari dalam bungkus timbangan digital punya RM.
Selain itu petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu alat hisap atau bong, timbangan digital plastik bening yang dalam jumlah banyak yang diduga akan digunakan RM untuk membungkus sabu-sabu, Hp tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya. Setelah ditemukannya sejumlah barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan diketahui bahwa RM mendapatkan barang haram tersebut dari Ja. \"Setelah mendapat informasi asal barang yang dari Ja kita langsung bergerak menuju rumah Ja di kawasan Kelurahan Talang Benih,\" jelas Ardiansyah.
Petugas datang ke rumah Ja sekitar pukul 05.00 WIB langsung mengepung rumah Ja. Saat itu Ja yang memang masih didalam rumah tidak dapat berkutik lagi, terlebih lagi petugas menemukan sejumlah barang bukti yaitu timbangan digital dan kantong plastik bening dalam jumlah banyak serta satu pucuk air soft gun.
Air soft gun tersebut ditemukan dari belakang rumah Ja setelah sebelum petugas mendengar ada suara lemparan kearan belakang rumah Ja, awalnya petugas mengira yang dilemparkan tersebut adalah barang bukti sabu-sabu, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata satu pucuk air soft gun. \"Setelah kita menemukan sejumlah barang bukti ini, kemudian keduanya langsung kita gelandang ke Mapolres Rejang Lebong ini untuk pengembangan lebih lanjut,\" terang Ardiansyah.
Lebih lanjut Ardiansyah menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Diduga bahwa RM merupakan pengedar Sabu dan sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun. Sedangkan untuk Ja saat ini masih dikembangkan karena petugas tidak menemukan barang bukti sabu dari rumahnya.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: