Dua Hakim Diberhentikan

Dua Hakim Diberhentikan

\"RIO-KPK

KPK Geledah 2 Pengadilan

BENGKULU, BE -  Mahkamah Agung (MA) bertindak cepat dalam menyikapi kasus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Janner Purba bersama empat tersangka lainnya yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP). Rabu (25/5), lembaga tinggi negara itu mengadakan konferensi pers untuk menyatakan sikap.

Juru Bicara (Jubir) MA, Suhadi menyatakan, pihaknya secara tegas memberhentikan sementara hakim yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain Janner Purba, ada juga hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton, dan seorang panitera bernama Badaruddin Amsori Bachsin alias Billi. Ketiga orang itu yang berasal dari unsur pengadilan. \"Hakim JR yang baru saja mendapat promosi juga akan dibatalkan,” ungkapnya.

Menurut Suhadi, pihaknya akan melakukan evaluasi dalam system pembinaan hakim. Selama ini, pihaknya mempunyai pengawasan dan pembinaan berjenjang. Pengadilan negeri (PN) melakukan pengawasan dan pembinaan di bawahnya, pengadilan tinggi (PT) mengawasi para pejabat dan pengawai yang ada di lingkup kerjanya, dan MA melakukan pengawasi semua hakim dan pejabat pengadilan.

MA mempunyai badan pengawas (Bawas), ketua kamar pembinaan dan ketua kamar pengawasan. Mereka yang bertugas melakukan pengawasan dan pembinaan secara rutin terhadap hakim dan pejabat pengadilan. Jadi, lanjut dia, sistem pengawasan sudah ada. Dia mengakui bahwa pihaknya kecolongan terkait ditangkapnya ketua PN yang juga hakim tipikor itu.

Setelah ini, akan dilakukan evaluasi, mana saja sistem pembinaan dan pengawasan yang masih kurang. Yang masih kurang akan diperbaiki dan disempurnakan. Seperti apa sistem pembinaan yang baru nanti? Suhadi belum bisa menjawab secara kongkrit. Menurut dia, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk mengkonsep sistem pengawasan dan pembinaan yang baru.

Memang, paparnya, MA tidak bisa selalu mengawasi gerak-gerik hakim. Pihaknya bisa melakukan pengawasan jika hakim berada di pengadilan. MA juga masih bisa memantau jika hakim melakukan pertemuan di rumahnya. Yang sulit adalah ketika hakim berhubungan dengan pihak yang berperkara melalui handphone. “Kalau pakai handphone sulit dilacak,” ungkapnya. Lembaganya baru mengetahui setelah hakim itu ditangkap KPK.

Ia menjelaskan, ada tiga jenis aturan bagi hakim. Pertama jika hakim melakukan korupsi, maka mereka bisa dijerat dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 31/1999 junto Undang-undang Nomor 20/2001. Selain itu hakim juga bisa dikenai aturan sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Mereka bisa dikenai Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 pengganti PP 30/1980 tentang displin PNS. Dan yang terakhir mereka juga terikat dengan kode etik. MA dan Komisi Yudisial (KY) yang akan memberlakukan sanksi etik.

Lima Tsk Ditahan Terpisah Semantara itu, dari informasi dihimpun, 5 tersangka yang sudah ditetapkan KPK tersebut ditahan di lokasi yang berbeda. Janner ditahan di Rutan C-1 KPK, Toton ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Badaruddin alias Billi ditahan di Rutan Cipinang. Sementara Syafri Syafii ditahan di Rutan Salemba dan Edi Santroni ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan

\"Lima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama,\" kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (25/4) pagi. KPK menetapkan lima tersangka itu setelah mencokoknya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (23/5). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Bengkulu.

Saat penangkapan, KPK mengamankan uang sebesar Rp 150 juta dari rumah dinas Janner. Diduga, uang itu merupakan pemberian kedua setelah Rp 500 juta dikantongi hakim tersebut.

Dua Pengadilan Digeledah Menindaklanjuti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua PN Kepahiang yang juga hakim Tipikor, Janner Purba SH dan hakim ad hoc, Toton SH, aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggeledah Pengadilan Negeri Kepahiang dan Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Rabu (25/5).

Kedatangan petugas KPK ke PN Kota Bengkulu sekitar pukul 11.00 WIB. Kedatangan KPK itu didampingi oleh beberapa orang anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu dilakukan guna melakukan penggeledahan ulang terhadap beberapa ruangan dan pemeriksaan terhadap hakim anggota, Siti Insirah SH MH.

Saat rombongan penyidik KPK yang berjumlah 7 orang dan dikawal anggota kepolisian bersenjata jenis P2 mendatangi PN, rombongan yang menunggu di depan meja informasi langsung disambut dengan jabat tangan hangat dari Humas PN, Jonner Manik SH MH. Kemudian, rombongan yang membawa sebuah koper besar berwarna hijau berjumlah lebih dari sepuluh orang tersebut, langsung diiring Humas ke dalam ruangan Ketua Pengadilan Negeri, Encep Yuliadi SH MH.

Setelah itu, tampak beberapa orang penyidik yang menggunakan rompi bertuliskan KPK langsung masuk ke ruang pidana umum, untuk menggeledah ulang meja kerja Panitera Pengganti, Badaruddin SH alias Billi. Sedangkan, beberapa orang lagi terlihat naik ke lantai dua PN, untuk melakukan pengecekan.

Lalu, setelah sekitar tiga puluh menit menggeledah ruangan tempat terdapatnya meja kerja dan lemari tersangka Billi, tampak seorang penyidik tersebut keluar dengan membawa berkas setebal sepuluh sentimeter. Setelah itu, sekelompok penyidik tersebut langsung menuju ruangan tempat Janner Purba SH MH, biasa menyimpan berkas-berkasnya di PN.

Tidak jauh berbeda, setelah sekitar satu jam menggeledah meja dan lemari kerja Janner yang terdapat di ruangan hakim PN tersebut, terlihat juga seorang dari beberapa penyidik membawa beberapa berkas perkara yang salah satunya, memiliki tebal sekitar lima belas sentimeter. Setelah itu, sekelompok penyidik tersebut langsung naik ke lantai dua gedung belakang PN Bengkulu, tempat terdapatnya ruang kerja dari hakim anggota yang menangani perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus (RSMY), Siti Insirah.

Setelah sekitar tiga puluh menit melakukan penggeledahan di ruang Siti Insirah, tampak lagi seorang penyidik membawa turun berkas perkara yang sangat tebal. Kemudian, terlihat sembari penyidik membawa berkas perkara tersebut, Siti Insirah yang sebelumnya berada di ruangannya terpaksa turun dan mengikuti penyidik yang menuju, ke ruang Ketua PN.

Setelah sekira pukul 19.15 WIB, penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Siti Insirah SH MH selesai dilakukan, tampak tim KPK keluar dari ruangan Ketua Pengadilan Negeri dengan membawa sebongkah berkas dan BB lainnya yang dimasukkan, ke dalam kardus coklat dan koper.

Dijelaskan Humas PN, Jonner Manik SH MH, tim penyidik KPK yang sengaja datang dari DKI Jakarta itu melakukan penggeledahan terhadap, meja dan lemari kerja tersangka Panitera Pengganti Badaruddin SH alias Billi. Setelah itu, pihak KPK melanjutkan penggeledahan ke meja kerja dari hakim, Toton SH MH. \"Lalu penggeledahan dilanjutkan di meja kerja hakim Siti Insirah, lalu dilakukan penggeledahan di mobil hakim Siti. Setelah menggeledah dan diverifikasi, lalu mereka melakukan penyitaan,\" kata Jonner kepada wartawan, tadi malam.

Lanjut Jonner, berbagai macam barang yang disita pihak KPK itu diantaranya, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara terdakwa Edi Santoni dan Safri Safei. Dokumen itu, merupakan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di RSMY.

\"Termasuk CCTV kita juga dikloning, untuk menemukan apa yang ada di CCTV tersebut. Data yang dikloningnya, mulai dari CCTV ini dipasang hingga detik ini,\" tuturnya.

Dibeberkan Joner, disamping dokumen-dokumen dan CCTV PN dikloning, KPK juga menyita fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan tersangka hakim adhoc, Toton dan juga, SK pengangkatan Panitera Pengganti, Badruddin. \"Disamping itu fotocopy SK pengangkatan hakim adhoc dan SK panitera pengganti juga disita KPK,\" ucapnya.

Ruang Janner Diperiksa 6 Jam Sementara itu, di Kepahiang, Satgas Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang selama 6 jam. Penggeledahan oleh sepuluh orang petugas KPK dimulai sejak pukul 13.35 WIB hingga lepas Isa 19.30 WIB, petugas memeriksa ruang kerja Janner Purba SH MH untuk mencari bukti tambahan terkait OTT.

Petugas yang datang menggunakan tiga kendaraan membaca tas besar langsung menuju ruang kerja Janner di lantai dua gedung PN Kepahiang di kawasan komplek perkantoran. Sekitar pukul 15.00 WIB sekitar 5 orang petugas KPK keluar meninggalkan gedung PN, mereka melakukan penggeledahan di rumah dinas Ketua PN Kepahiang di Jalan Cendana Pasar Kepahiang.

Saat keluar beberapa petugas KPK nampak membawa kotak kardus dari dalam gedung, tetapi tak diketahui isi-isi dari kotak yang diangkut tersebut. Pihak KPK sendiri tak bersedia membuka suara bahkan hanya untuk menjawab salam yang dilontakan awak media.

Humas PN Kepahiang, Yongki SH, mengatakan, penggeledahan hanya berlangsung di ruang kerja ketua PN tanpa merembet ke ruangan lainnya. \"Saya pastikan hanya di ruang kerja ketua, ya biar gak salah jangan dibuat gedung PN,\" ujarnya. Ia mengakuim bila petugas KPK menyita banyak dokumen di ruang kerja yang selama ini ditempati Janner Purba yang dibekuk satgas karena menerima suap terdakwa korupsi.

Dokumen-dokumen yang disita tersebut tak diketahui rinciannya karena dilarang petugas KPK.

\"Tadi orang KPK mengatakan yang berhak untuk menyebutkan rinciannya hanya juru bicara KPK, jadi saya tidak bisa untuk menyebutkan rincian dokumen atau barang yang disitanya,\" tegas Yongki.

Yongki menuturkan, ada sekitar 10 orang petugas KPK dengan peralatan dan seragam lengkap melakukan penyisiran ruang kerja ketua PN. Penggeladahan berlangsung dengan pengawasan aparat kepolisian Sabara Polda Bengkulu serta Polres Kepahiang. \"Tadi ada tas berukuran besar itu berisi peralatan mereka seperti buku pena, dan alat-alat kerja mereka lainnya,\" kata Yongki.

Penggeledahan sendiri disaksikan secara langsung oleh humas, wakil ketua PN Nurjusni SH serta Yulia. Mereka menyaksikan petugas memeriksa ruang kerja atasnya tersebut, tetapi tak satupun pejabat PN itu mau menyebutkan ada tidaknya sejumlah uang yang disita petugas KPK didalam ruang kerja Janner. \"Kalau soal itu saya tidak dapat menyebutkannya, karena kata petugas KPK hanya juru bicara mereka yang berhak menyebutkan rincian barang yang diambilnya,\" kata Yongki. Pun demikian Yongki memastikan bila tidak ada brankas penyimpanan uang di ruang kerja Janner. \"Kalau itu bisa saya jawab, saya pastikan tidak ada brankas,\" ujarnya.

Siti Insirah Diperiksa Menurut informasi terpercaya, Siti yang digiring dari ruangannya menuju ruang Ketua PN itu mesti menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik KPK. Sebab, Siti Insirah yang merupakan salah satu hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, yang satu majelis dengan Janner Purba SH dan Toton, dalam menangani kasus korupsi RSMY. Insirah diperiksa untuk mengetahui dugaan suap yang dilakukan kedua terdakwa perkara dugaan korupsi RSMY, Edi Santoni dan Safri Safei.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar satu setengah jam terhadap Siti Insirah di dalam ruangan Ketua PN, tepatnya sekira pukul 14.50 WIB terlihat penyidik KPK yang berjumlah 5 orang keluar ruangan dan langsung menuju ke parkiran hakim PN.

Tampak, di area parkir tersebut penyidik menggeledah mobil Honda Jazz bernopol B 1229 EOF, milik Siti Insirah. Namun, setelah sekitar lima belas menit menggeledah mobil tersebut, penyidik KPK tidak menemukan apapun untuk dijadikan barang bukti (BB). Kemudian, tak lama setelah penyidik kembali ke dalam ruang Ketua PN, tampak Siti Insirah dengan raut wajah yang pucat dan lusuh keluar menuju ruangannya.

Mengenai pemeriksaan Siti Insirah, Jonner Manik mengatakan, hakim anggota, Siti Insirah yang menjalani pemeriksaan di sela-sela penggeledahan, hanya dicerca dengan beberapa pertanyaan terkait pengetahuannya terhadap perkara dugaan suap yang diterima oleh dua oknum hakim tersebut. Namun, setelah Siti usai diperiksa belum ada sepetah katapun yang diucapkan pihak KPK, mengenai ketetapan status Siti yang masih berkapasitas sebagai saksi tersebut.

\"Memang benar digeledah meja dan mobilnya, dari dalam mobil tidak ada apapun yang diambil, sementara dari mejanya disita berkas-berkas pembelaan dan dakwaan dari dua terdakwah RSMY,\" imbuhnya.

Hakim RSMY Diganti

Setelah KPK menetapkan dua oknum hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, Janner Purba SH MH dan H Toton SH MH serta Panitera Pengganti, Badaruddin SH sebagai tersangka dugaan suap perkara korupsi Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, pihak PN resmi mengganti dua majelis yang akan menangani perkara RSMY tersebut. Dalam agenda sidang, perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 5,6 miliar itu telah sampai pada tahap putusan.

\"Berdasarkan berita dari media yang kami peroleh, bahwa dua hakim tipikor yang kena OTT (operasi tangkap tangan) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka mereka akan diganti,\" kata Humas PN, Dr Jonner Manik SH MH kepada wartawan, kemarin.

Lanjut Jonner, Janner Purba yang notabennya sebagai majelis hakim dala perkara dugaan korupsi RSMY itu, akan digantikan dengan hakim karir. Sedangkan, H Toton SH MH sebagai hakim anggota dalam perkara tersebut akan digantikan, dengan hakim Adhoc PN Bengkulu.

\"Pimpinan PN Bengkulu dalam hal ini akan menunjuk hakim baru yang akan menangani perkara RSMY, diambil dari satu hakim karir sebagai majelis dan hakim adhoc sebagai anggotanya,\" ujarnya.

Meskipun demikian, dengan alasan masih menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri, Encep Yuliadi SH MH, Humas PN masih enggan membeberkan siapa nama gerangan yang akan melanjutkan, tugas dari dua oknum hakim yang menjadi tersangka suap tersebut. \"Untuk nama-nama hakim yang menggantikan kita belum bisa sebutkan, karena menunggu dulu penetapan dari pimpinan pengadilan,\" tuturnya.

Serta, mengenai waktu yang akan ditetapkan untuk melanjutkan kembali sidang putusan yang telah tertunda itu, Humas PN juga masih menunggu ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.

\"Tentang kapan waktunya ditetapkan, kami menunggu ketetapan dari pimpinan pengadilan,\" imbuh Jonner. Selain itu, terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Siti Insirah SH MH ketika melakukan penggeledahan, Humas PN belum dapat memastikan apakah Siti akan diganti atau tidak. Sebab, pihaknya juga masih menunggu ketetapan sikap dari penyidik KPK yang berhak menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

\"Apabila ibu Siti itu ada keterkaitan dalam pengembangan OTT, pimpinan pengadilan akan mengambil sikap, tapi dengan detik ini ibu tersebut tidak ada keterkaitan,\" ucapnya.

Jonner mengatakan, apabila setelah KPK menetapkan bahwa Siti Insirah tidak terkait dalam dugaan suap sebanyak Rp 650 juta itu, ia akan tetap meneruskan tugasnya dalam sidang dugaan korupsi dengan agenda putusan tersebut.

\"Kalau ada penetapan baru dia (Siti, red) tidak terkait, untuk melanjutkan pemeriksaan kasus RSMY yang mau diputus, ibu itu akan tetap ikut di dalam majelis,\" tutupnya.  (jpg/614/320/470)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: