Waspadai Faktur Pajak Palsu

Waspadai Faktur Pajak Palsu

\"Foto

BENGKULU,BE- KPP Pratama Bengkulu meminta pelaku usaha mewaspadai pemaluskan faktur pajak. Karena itu, pihaknya menyosialisasikan implementasi penerapan e-faktur di Ballroom Rafles Hotel Bengkulu, Selasa (24/5) diikuti seluruh pengusaha kena pajak (PKP) di wilayah kerja KPP Pratama Bengkulu. \"Kegiatan Ini dilakukan untuk mengantisipasi pemalsuan faktur,\" ujar Kepala KPP Pratama Bengkulu Akhmad Tizani,AK.MM kepada BE kemarin.

Dijelaskan, sesuai dengan keputusan Dirjen Pajak 136/2014, mulai 1 Juli 2014 telah diterapkan penggunaan e-faktur. Setiap PKP di wilayah Jawa dan Bali mulai Juli 2015 sedangkan PKP Wilayah Sumatra Khususnya Provinsi Bengkulu per 1 Juli 2016 diwajibkan seluruhnya sudah menggunakan e-faktur. \"Kami akan terus menyosialisasikan penerapan e-faktur ini kepada pengusaha di Bengkulu,\" katanya.

Di Provinsi Bengkulu sendiri terdapat 800 lebih pengusaha yang tercatat sebagai PKP di KKP Pratama Bengkulu. \"Selain sosialisasi yang bersifat undangan kepada pengusaha secara bertahap, kami juga melayani konfirmasi langsung di kantor KKP Pratama, jelasnya.

E-faktur, imbuh dia, merupakan faktur pajak atas penyerahan barang dan atau jasa melalui sarana elektronik. Yakni dengan melalui aplikasi yang sudah disediakan Dirjen Pajak. E-faktur ini diberlakukan salah satunya untuk mengantisipasi pemalsuan pajak. Pasalnya, faktur pajak konvensional rentan disalahgunakan oleh PKP nakal. Tujuannya untuk mendapatkan restitusi pajak yang bukan haknya pada pajak pertambahan nilai (PPN). Salah satu modusnya dengan pemalsuan faktur yang cukup mudah dicetak sendiri.

Di sisi lain, dengan faktur elektronik ini memberikan kemudahan layanan yaitu tidak lagi diperlukannya faktur pajak berbentuk kertas serta tak perlu lagi tanda tangan basah. \"Dirjen Pajak juga terus menerus melakukan pembenahan administrasi dan pengawasan kepada wajib pajak. Sekaligus penindakan hukum terhadap para wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan,\" katanya.

Dengan ketentuan e-faktur, diharapkan sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak sekaligus pembenahan administrasi perpajakan, khususnya sektor PPN. Hal ini sekaligus mengantisipasi dinamika bisnis dan perkembangan teknologi.

‘’Utamanya memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya pembuatan faktur pajak,\" tutur dia.

Ditambahkan, KPP Pratama Bengkulu juga ikut dituntut untuk mencapai target yang dibebankan Dirjen Pajak untuk pengamanan penerimaan negara tahun 2016 ini yang semakin besar. \"Kami harapkan para pengusaha kena pajak yang ada di Bengkulu, akan semakin paham terhadap ketentuan perpajakan. Ini bermuara pada peningkatan kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, \" katanya. (cik5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: