Disuap Rp 650 Juta, 2 Hakim Bengkulu Tersangka

Disuap Rp 650 Juta, 2 Hakim Bengkulu Tersangka

 BENGKULU, BE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka suap pasca operasi tangkap tangan di Bengkulu. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba (JP); Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Toton (T); dan Panitera Pengganti pada PN Bengkulu Badaruddin alias Billi (Bi).

Kemudian, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu, Edi Santoni (ES) serta mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Safri Safei (SS).

\"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan sejalan dengan penetapan lima tersangka,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).

Kasus suap menyuap ini terkait dengan perkara korupsi honor Dewan Pembina Rumah Sakit M Yunus Bengkulu di PN Tipikor Bengkulu. Perkara korupsi ini bermula saat Junaidi Hamsyah menjabat Gubernur Bengkulu mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur nomor Z.17XXXVIII tentang Tim Pembina Manajemen RSUD Dr M Yunus (RSMY), yang diduga bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.

Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Akibat SK yang dikeluarkannya, negara disinyalir mengalami kerugian sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam persidangan terdakwa Edi dan Safri, pengadilan menunjuk tiga hakim yakni Janner, Toton dan Siti Insirah. Namun, hanya dua hakim yang mulai ditetapkan sebagai tersangka.

\"Kami baru menangkap dua hakim, nanti akan dilakukan pengembangan selanjutnya,” ujar Yuyuk lagi.

Dalam OTT di lima lokasi di Bengkulu mulai pukul 15.30 hingga 20.45, itu KPK mengamankan uang tunai Rp 150 juta. “Serah terima dilakukan antara SS kepada JP di sekitar PN Kepahiang,” kata Yuyuk.

Setelah serah terima duit, keduanya pulang ke rumah masing-masing dan dicokok KPK.

\"Tim bergerak ke rumah dinas JP dan mengamankan JP serta uang Rp 150 juta,” katanya. Menurut Yuyuk, ini merupakan pemberian kedua. Pada 17 Mei 2016, lanjut dia, Edi sudah menyerahkan Rp 500 juta kepada Janner. “Itu diberikan oleh ES kepada JP,” tegasnya. Uang Rp 500 juta tersebut saat ini masih berada di brankas di ruang kerja Janner yang sudah disegel penyidik.

Atas perbuatannya, Janner dan Toton sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junct Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Edi dan Safri sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 6 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Badaruddin alias Billy dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anak Janner Dipulangkan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membantah turut mengamankan anak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba saat menangkap sang hakim, Senin (24/5).

Namun demikian, anak hakim tindak pidana korupsi itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus suap yang menjerat sang ayah. “Anak dari JP ditemukan saat penangkapan JP kemudian dibawa ke sini (markas KPK, red),\" kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (24/5).

Karena tidak terlibat, kata dia, KPK akan segera mengembalikan anak Janner ke Bengkulu. KPK segera melepaskan anak Janner. “Akan segera dikembalikan ke Bengkulu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, KPK mengamankan enam orang saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, kemarin.

Siti Insirah Bungkam

Sementara, hakim anggota lainnya, Siti Insirah SH MH yang merupakan rekan kedua oknum hakim yang tertangkap OTT KPK dalam menangani perkara dugaan korupsi RSMY, enggan menanggapi perihal kegiatan yang dilakukan kedua rekannya tersebut. Saat awak media ini berusaha mengonfirmasikan, mengenai pengetahuannya dalam kegiatan dugaan suap sekitar Rp 150 juta itu, ia lebih memilih untuk bungkam.

\"Jangan tanyakan sama saya, tanyakan hal itu sama Hubungan Masyarakat (Humas),\" kata Siti, singkat kepada BE, kemarin.

Tak hanya sampai di situ, bahkan saat seorang wartawan media cetak lainnya mengambil fotonya, malah Siti Insirah marah. Perilaku tersebut, tak biasa ditampakkannya ketika awak media mengambil fotonya. \"Kenapa saya difoto-foto,\" ujarnya melotot.

Sementara, penasehat hukum Safri Safei dan Edi Santoni, A Yamin SH MH mengatakan, ia tidak mengetahui apa-apa mengenai pengamanan yang dilakukan lembaga KPK terhadap kedua kliennya tersebut. Sebab, dalam komunikasi terakhir, kliennya itu hanya memberitahukan bahwa Selasa (24/5) akan menjalankan sidang putusan. \"Demi Allah, demi tuhan saya tidak tahu, saya menjalani tugas sebagai seorang lawyers di persidangan sesuai pada tupoksinya saja,\" imbuh Yamin.

Sidang Putusan RSMY Ditunda

Selain itu, dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa dua oknum hakim tipikor PN Bengkulu, Janner Purba SH MH dan H Toton SH MH serta seorang Panitera Pengganti, Baddarudin SH, sidang putusan perkara dugaan korupsi Rumah Sakit M Yunus (RSMY) yang merugikan negara sebesar 5,6 miliar ditunda. Padahal, perkara yang melibatkan dua terdakwa yang juga ikut diciduk KPK, Safri Safei dan Edi Santoni itu dijadwalkan akan diputus PN Bengkulu, Selasa (24/5) kemarin.

\"Bahwa dengan adanya operasi OTT sehingga acara putusan pengadilan atas perkara Rumah Sakit M Yunus yang sedianya hari ini, ditunda oleh hakim anggota, Siti Insirah,\" kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jonner Manik SH MH kepada BE, kemarin.

Lanjut Jonner, penundaan yang dilakukan terhadap perkara dugaan korupsi RSMY itu, sampai batas yang tidak ditentukan. Sebab, pihaknya masih menunggu informasi dari lembaga KPK mengenai ketentuan sikapnya, apakah kedua oknum hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

\"Ditunda sampai kemudian. Kemudian ini menunggu berita dari KPK apa yang ditentukan terhadap orang-orang yang kena OTT,\" ujarnya.

Diceritakan Jonner, saat hakim anggota, Siti Insirah memimpin sidang penundaan acara putusan perkara dugaan korupsi tersebut, pihak PN telah menunjuk panitera yang menggantikan Baddarudin. Panitera pengganti itu adalah, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Bengkulu, Tuti SH.

\"Saat penundaan acara sidang putusan yang dipimpin hakim anggota tersebut, telah ditunjuk yang menggantikan panitera yang diperiksa KPK, yaitu Panmud Tipikor, Tuti,\" tutur Jonner.

Sebelumnya, 6 orang dibawa Satgas KPK sekitar pukul 08.40 WIB, Selasa (24/5). Mereka adalah Janner Purba dan anak kandungnya CF, Toton, Safri Syafei, Edi Santoni, Billi, diangkut menggunakan mobil Polda Bengkulu, menuju Bandara Fatmawati.

Sementara pihak KPK sendiri juga ikut menuju bandara dengan mobil terpisah yang membawa barang bukti (BB) uang. Sedangkan BB 1 unit mobil Toyota Agya BD 1270 CD dan 1 unit mobnas BD 4 G serta 1 unit motor jenis Yamaha Mio BD 6680 CE dititipkan di Mapolda Bengkulu. Selanjutnya, sekitar pukul 09.50 WIB, para terduga langsung digiring menuju rauangan VIP Bandara Fatmawati untuk melakukan boarding pesawat dan sekitar pukul 09.40 WIB mereka bersama ke 7 anggota KPK yang dipimpin oleh Kompol Edwar Zulkarnain bersama anggotanya yaitu Raden Aryo Bilowo, Sigit Waseso, Abdulah, Dadi Mulyadi, Andi Septian, Herry Suryanto, menggunakan pesawat Garuda langsung terbang menuju ke Jakarta.

Sewaktu di Bengkulu, pihak KPK maupun pihak terduga, tidak ada yang mau memberikan komentar apapun. Ketika keluar dari ruangan Direskrimsus Polda Bengkulu, terduga langsung digiring menuju kedalam mobil dengan pengawasan ketat pihak kepolisian yang langsung menuju ke Bandara. Hanya Panitera PN Bengkulu, Billy yang menjawab ketika disapa awak media.

Sedangkan dari 9 yang telah diamankan oleh pihak KPK, 3 diantaranya tidak terlihat ikut dalam rombongan yang diangkut menuju Bandara Fatmawati. Ketiga orang tersebut diantaranya istri Janner Purba, FI dan 2 orang lagi yang belum diketahui nama dan apa fungsinya dalam OTT KPK.

Majelis Hakim RSMY Diganti

Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu tidak akan memberikan perlindungan hukum (payung hukum), terhadap Janner Purba SH MH, H Toton SH MH dan Panitera pengganti (PP) PN, Billi. Hal itu, disampaikan Humas Pengadilan Negeri, Jonner Manik SH MH ketika menggelar konferensi pers di ruang pertemuan PN, Selasa (24/5) siang.

\"Kita memang mempunyai organisasi, namanya ikatan hakim tetapi apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum hakim tersebut yang harus mengatasi sendiri penasehat hukumnya,\" kata Janner, kepada wartawan kemarin.

Lanjut Janner, pihaknya juga belum mengetahui apakah kedua oknum hakim dan panitera pengganti PN itu, terjaring OTT KPK dalam perkara dugaan korupsi RSMY Bengkulu yang menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 miliar atau tidak. Sebab, hingga detik ini pihaknya masih belum mendapat informasi lanjutan, mengenai penangkapan dan pengamanan yang dilakukan terhadap dua hakim PN, dua terdakwa dugaan korupsi RSMY dan beberapa orang lainnya tersebut.

\"Kami belum tahu keterkaitan dalam perkara mana, hakim yang kena OTT tersebut, karena hingga detik ini kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari KPK,\" ujarnya.

Dijelaskan Janner, apabila nantinya kedua oknum majelis hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK, pihaknya akan segera melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi RSMY tersebut.

\"Apabila hakim yang terkena OTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka, maka pengadilan negeri akan bersikap untuk menentukan mejelis hakim baru, untuk menyelesaikan kasus RSMY,\" ungkapnya.

Diceritakan Jonner, saat tim satgas KPK melakukan penyegelan terhadap meja, almari dan berkas-berkas milik masing-masing oknum hakim Ad Hoc Tipikor PN, H Toton SH MH serta Panitera Pengganti PN, Badaruddin SH berawal, ketika tim tersebut menunjukkan surat tugasnya. Kemudian, sembari membawa PP PN tersebut pihaknya langsung menggiring tim KPK menuju ruangan dan meja, Billi dan Toton tersebut.

\"Tim KPK turun membawa surat tugas dan PP kita, terus kita tunjukkan ruangan serta meja dari Billi dan Toton, kemudian tim menyegel satu meja, berkas dan lemari milik PP serta menyegel satu meja, berkas dan lemari hakim tersebut,\" ucapnya.

Sementara, saat dikonfirmasi Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu, Wahdjono SH MH mengatakan, sebelumnya ia tidak pernah membayangkan bahwa akan terjadi OTT yang menimpa dua oknum hakim tipikor dan PP PN tersebut. Oleh sebab itu, ia hanya dapat menyerahkan hal tersebut kepada petugas yang berwenang.

\"Tidak pernah terbayang oleh saya, serahkan semua sama petugas itu saja,\" kata Wahdjono, singkat. Sementara di Kepahiang, ruang Ketua PN Kepahiang Janner Purba juga disegel oleh Satgas KPK. Hal itu diungkapkapkan Humas PN Kepahiang, Yongki SH. (614/470/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: