Kembalikan Dana DED!

Kembalikan Dana DED!

\"dana_bengkulu_ekspress\"KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Kisruh pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir terus berlanjut. Setelah anggaran TPA Rp 725 juta dikembalikan ke kas negara, DPRD Kepahiang menuntut dana Detail Engineering Design (DED) dikembalikan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIp MM mengatakan, sebelum pengadaan lahan TPA seluas 5 Ha tahun 2013, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No Z.422.1 tahun 2013 tentang penetapan pembangunan proses akhir TPA  sampah Kepahiang. \"Logikanya jika anggaran TPA dikembalikan, maka dana DED harus dikembalikan juga. Informasi yang saya dapat dananya mencapai Rp 450 juta melalui anggaran APBN,\" tegas Edwar. Menurutnya, dengan dilarangnya penggunaan lahan TPA baru. Berarti sudah melakukan pembohongan terhadap Gubernur, karena  sebelum pengadaan Bupati Kepahiang sudah mengajukan permohonan untuk di SK lahan TPA di Kepahiang tersebut. \"Jika kondisinya tidak dapat digunakan tentunya ini sudah melakukan kebohongan publik, terutama kepada Gubernur,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: