Terdakwa Korupsi Akui Terima Uang

Terdakwa Korupsi Akui Terima Uang

 \"korupsi\" TUBEI, BE - Terdakwa kasus korupsi alat laboratorium pemantau kualitas air di BLHKP Lebong TA 2013, MY selaku pengguna anggaran (PA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa EM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), mengakui menerima uang dari pihak ketiga yang menjadi rekanan pengadaan alat tersebut. MY mengaku menerima uang Rp 10 juta dan EM menerima uang Rp 3 juta.

Hal ini diungkapkan Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi SH di ruang kerjanya, kemarin kepada wartawan.

\"Dua terdakwa di persidangan terakhir mengakui menerima uang dari pihak rekanan, MY menerima Rp 10 juta dan EM menerima Rp 3 juta. Uang ini diterima keduanya dari orang suruhan pihak rekanan,\" kata Fery.

Dijelaskan Fery, keterangan saksi ahli dari pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu bahwa kerugian yang ditimbulkan pada saat pengadaan alat lab tersebut senilai Rp 171 juta lebih. \"Sedangkan keterangan saksi ahli hukum pidana yang disampaikan dalam persidangan juga menyebutkan bahwa selaku pengguna anggaran (PA) yang merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTKP) memiliki tupoksi untuk menetapkan harga penawaran sementara namun dalam kasus pengadaan alat lab tersebut PPK dan PPTKP tidak melakukan survey harga kelapangan namun hanya menetapkan hps berdasarkan brosur,\" jelas Fery.

Selain itu, untuk persidangan selanjutnya pada hari Jumat (20/5) Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan terhadap kedua terdakwa. \"Kita sedang melakukan penyusunan rencana penuntutan dan akan kita sampaikan pada sidang selanjutnya,\" ujar Fery.

Sekedar mengingatkan kasus dugaan korupsi alat pemantau kualitas air ini menelan APBD Lebong tahun anggaran 2013 Rp 365 juta lebih. Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu ditemukan kerugian negera sebesar Rp 171 juta. Belum lama, oleh JPU Kejari Tubei, kedua terdakwa telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk menjalani tahapan persidangan perkara korupsi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: