Endang Berpeluang Dilantik Jadi DPRD

Endang Berpeluang Dilantik Jadi DPRD

BINTUHAN, BE- Persoalan pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Barnas yang menggantikan (Alm) H Zulikfli Salam tinggal menunggu waktu. KPUD Kaur akan memutuskan sesuai mekanisme PAW dan juga kepUtusan KPU.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 217 ayat 1, menyebutkan, Änggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

\"Kita akan urutkan siapa yang dibawa Alm Zukifli Salam, sesuai dengan data KPUD Kaur yakni Karim Yahya, urutan kedua, Endang Yuniarti urutan ketiga dan Ratna Juwita urutan ke empat. Inilah yang akan kita kaji dahulu,\" ujar Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd melalui Devisi Teknis Okman Syafii, kemarin.

Dikatakan Okman, makanya pihaknya masih menunggu surat penyerahan dari DPRD Kaur. Karena jika sudah diserahkan maka pihak KPUD akan menerapkan ketentuan dengan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon PAW anggota DPRD tahun 2009 yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011 dan UU nomor 27 tahun 2009.

Walaupun sudah ada penetapan dari DPP Partai Barnas menunjuk Firman Salam untuk mengganti PAW. Jika surat penujukan DPP Partai Barnas itu melanggar ketetapan peraturan KPU maka KPU berhak membatalkan. \"Makanya kita kaji dahulu untuk meverifikasi surat DPP dengan ketentuan peraturan yang ada, sehingga persoalan ini tidak ngambang. Akakah benar surat DPP itu atau peraturan yang benar, maka kita pelajari terlebih dahulu,\" jelasnya.

Jika KPUD Kaur menerapkan UU dan Peraturan KPU, maka Endang berpeluang menjadi PAW menggantikan Alh Zulkifli Salam sebagai anggota DPRD Kaur. Karena sesuai dengan UU dan peraturan tersebut sudah sesuai dan tidak ada persoalan. Namun KPUD sendiri belum melihat dokumen dari DPRD yang telah disampaikan oleh DPD Barnas.\"Makanya kita menunggu surat tersebut agar lebih jelas, untuk sementara komentar kita masih mengacu kepada UU dan aturan KPU. Sedangkan mekanisme Partai Barnas kita belum melihat sesuai atau tidak kita kaji dahulu,\" jelasnya.

Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) Z Muslih mengatakan untuk melimpahkan berkas tersebut tinggal koordinasi dengan ketua, kemungkinan hari ini pihaknya akan menyerahkan ke KPUD.

\"Namun kita akan rapatkan di tingkat DPRD, agar hal ini jelas dan tidak berbelit-belit,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: