Nenek Miskin Batal Dapat RTLH
ARGA MAKMUR, BE - Wayan Kekeran (85), nenek yang hidup sebatang kara dan miskin yang tinggal di Desa Rama Agung, Kecamatan Arga Makmur batal mendapatkan bantuan rumah tak layak huni (RTLH) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkulu Utara (BU).
Hal itu bukan dikarenakan nenek tersebut tidak memenuhi syarat, melainkan terkendala aturan dari Kementerian Sosial yang menyebutkan penerima RTLH tidak bisa dua kali, meskipun rentang waktunya sudah cukup lama.
\"Itu aturan dari pusat. Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial langsung, hasilnya mereka menyebutkan penerima RTLH tidak bisa dua kali,\" kata Kepala Dinsos BU, Ir Alfian MM, kepada BE, kemarin.
Alfian mengaku, pihaknya sangat memahami kondisi rumah yang ditempati nenek seorang diri itu, namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena memang terkendala aturan.
Sebagai penggantinya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan perehaban sebagian rumah nenek tersebut dengan menggunakan dana yang ada di Dinsos BU.
\"RTLH sudah pasti tidak bisa dilakukan, oleh karena itu dari dana yang ada, kita akan rehab sebagian rumah milik nenek itu,\" imbuh Wayan.
Tidak hanya perbaikan rumah, Dinsos juga mengupayakan bantuan untuk nenek tersebut seperti akan memberikan Jamkesmas, KIS dan KTP.
\"Secara keseluruhan untuk perbaikan rumah dan bantuan jangka pendek, Dinsos melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),\" imbuh Alfian.
Mengenai instruksi wakil bupati BU untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti permasalaha sosial warga miskin di Kabupaten BU, Alfian mengapresiasinya dan akan menjalankan instruksi wabub tersebut.
\"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Wabup yang sudah memberikan saran dan masukan kepada kami. Masukan dari beliau akan kami terapkan sesuai prosedur yang berlaku,\" demikian Alfian.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: