Bandar Narkoba Divonis 12 Tahun

Bandar Narkoba Divonis  12 Tahun

\"hakim_lelang_pengadilan-01\"BENGKULU, BE - Seorang bandar narkoba bernama Reno Nasrun (27) divonis  12 tahun 3 bulan penjara  dan didenda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa  merupakan salah satu kaki tangan dari Muhammad Husen alias Pakcik yang merupakan terpidana Lapas Bentiring Kelas II A Bengkulu. Pembacaan vonis  dilakukan,  kemarin (20/4) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Vonis tersebut  lebih ringan dari  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang   menuntut terdakwa selama 18 tahun kurungan. \"Terdakwa telah divonis penjara selama 12 tahun 3 bulan oleh hakim dan kita masih pikir-pikir atas vonis itu, serta akan disampaikan 1 minggu ke depan,\" jelas JPU Siswanto SH, kemarin (20/4). Pada persidangan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 28 Maret 2016 JPU menuntut terdakwa selama 18 tahun dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan melakukan jual beli narkoba golongan 1 yang bukan tanaman yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti memiliki barang bukti (BB) sebanyak 502  butir pil ekstasi dan 10 paket besar sabu. Selian itu, besarnya tuntutan yang diberikan terhadap  terdakwa, karena dirinya merukan resedivis dalam kasus yang sama. \"Terdakwa memiliki BB cukup banyak,\" jelas JPU. (614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: