Bandar Narkoba Divonis 12 Tahun
BENGKULU, BE - Seorang bandar narkoba bernama Reno Nasrun (27) divonis 12 tahun 3 bulan penjara dan didenda sebesar Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa merupakan salah satu kaki tangan dari Muhammad Husen alias Pakcik yang merupakan terpidana Lapas Bentiring Kelas II A Bengkulu. Pembacaan vonis dilakukan, kemarin (20/4) di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 18 tahun kurungan. \"Terdakwa telah divonis penjara selama 12 tahun 3 bulan oleh hakim dan kita masih pikir-pikir atas vonis itu, serta akan disampaikan 1 minggu ke depan,\" jelas JPU Siswanto SH, kemarin (20/4). Pada persidangan sebelumnya, tepatnya pada tanggal 28 Maret 2016 JPU menuntut terdakwa selama 18 tahun dengan denda Rp 5 miliar subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan melakukan jual beli narkoba golongan 1 yang bukan tanaman yang dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti memiliki barang bukti (BB) sebanyak 502 butir pil ekstasi dan 10 paket besar sabu. Selian itu, besarnya tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa, karena dirinya merukan resedivis dalam kasus yang sama. \"Terdakwa memiliki BB cukup banyak,\" jelas JPU. (614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: