Mobil Industri Dilarang Pakai BBM Subsidi
BENGKULU, BE - Hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melarang seluruh angkutan industri yang mengangkut batu bara dan hasil perkebunan, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi di SPBU. Batas toleransi untuk penyesuaian kontrak berakhir hari ini, sehingga tidak ada tidak ada toleransi lagi bagi kendaraan industri tersebut untuk menggunakan BBM subsidi. \"Pemberlakukan BBM subsidi mulai diberlakukan besok (hari ini, red). Karena batas toleransi sudah habis,\" kata Kepala Dishubkominfo Provinsi Drs Eko Agusrianto, kemarin.
Ia mengatakan, meski antara pengusaha angkutan dan Asosiasi Pengusaha Batu Bara tidak menyepakati kenaikan pembayaran tarif angkut, namun pemerintah provinsi memutuskan kenaikan 52% kenaikan ongkos angkut, sehingga mengakomodir kedua belah pihak. \"Memang terjadi tawar menawar. Mereka kemudian menyerahkan ke Pemprov, kami sudah memutuskan kenaikan 52% jadi harus ditaati. Pengusaha angkutan dan pemegang IUP tidak ada persoalan,\" ujarnya.
Dikatakannya, apakah pembatasan tersebut efektif maka akan dipantau sejak hari ini. Bila masih ada kendaraan batu bara dan perkebunan menggunakan BBM subsidi, maka akan diberikan teguran. Pihaknya akan bekerjasama dengan Pertamina agar melarang angkutan yang ditempel stiker larangan menggunakan BBM Subsidi di SPBU.
\"Stiker sudah mulai ditempel hari ini. Untuk angkutan batu bara sebanyak 3000 stiker dan untuk perkebunan 1000 stiker,\" katanya. Eko mengatakan, pembatasan tidak hanya angkutan industri, tetapi juga bagi kendaraan dinas milik Pemprov Bengkulu, dan instansi vertikal lainnya juga dilarang menggunakan BBM Subsidi. Ia mengatakan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2 Januari lalu telah menandatangani Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan BBM.
Dalam peraturan itu diatur mengenai pembatasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas dan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 buah.
\"Untuk kendaraan dinas di Bengkulu, terhitung 1 Februari 2013, seluruhnya dilarang menggunakan jenis BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88,\" katanya.
Pentahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk kendaraan dinas ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah. \"Masyarakat diminta sama-sama untuk mengawasi. Ini bertujuan untuk kita semua, agar subsidi yang diberikan pemerintah tepat sasaran,\" katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: