Curi Kabel, 3 Buruh Diringkus

Curi Kabel, 3 Buruh Diringkus

\"Pencuri

MAJE, BE - Tiga orang buruh berinisial BM (25), BZ (30) dan HR (45), warga Desa Way Hawang Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, terpaksa harus meringkuk dan merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Kaur.Mereka diringkus polisi karena mencuri kabel milik PT Selomora Banyu Arto (SMBA) beberapa bulan lalu.

“Ketiga pelaku ini kita amankan di rumahnya masing-masing, mereka kita amankan karena mencuri kabel PT SMBA di Kecamatan Maje,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto SIK, kemarin.

Dikatakan Kapolres, tiga pelaku diamankan Rabu (13/4) sekitar pukul 03.30 WIB di rumah masing-masing di Desa Way Hawang. Ketiga pelaku tertangkap atas laporan petugas PT SMBA bernama Hendri (36), beberapa bulan lalu. Dimana saat itu pelapor mengetahui jika beberapa alat-alat PT seperti kabel PPC, kasur busa, sudah hilang di dalam gudang PT SMBA.

Akibat pencurian tersebut PT SMBA mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Mendapatkan laporan, anggota Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan dan informasi warga, akhirnya jajaran Polres Kaur berhasil meringkus ketiga pelaku. Selanjutnya ketiga pelaku bersama beberapa kabel hasil curian itu langsung diamankan di Mapolres Kaur.

“Mereka tidak dapat berkutik ketika anggota langsung meringkusnya, dan bersama barang bukti berupa gulungan kabel telah kita amankan. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, HR salah satu pelaku mengakui atas perbuatannya itu. Ia juga mengaku aksi pencurian itu didasari oleh desakan ekonomi. Juga baru untuk pertama kali ia melakukan pencurian kabel tersebut.

“Kabel hasil curian itu baru kami sempat jual sekitar 10 kilogram, dan itu hasilnya kami bagi tiga,” akunya. Akibat perbuatanya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: