Nikah di Tahanan, Tunda Bulan Madu
SELUMA TIMUR, BE- 8 April 2016, menjadi hari paling membahagiakan bagi Erswan, (19) warga Desa Bandung Agung Kaur Utara. Dia mempersunting pujaan hatinya, Hesi Meiseinta (19) warga Bungin Tambun, Kecamatan padang Guci Kabupaten Kaur. Namun, sayangnya pengantin baru ini harus menunda bulan madu, karena harus menjalani hukuman di balik jeruji besi. Kebahagiaan pun menyelimuti keduanya pada detik-detik momen istimewa itu. Sayangnya, rencana mereka untuk menggelar pesta nikah, buyar seketika setelah terjerat kasus hukum. Jum\'at 1 April 2016, mempelai laki-laki diciduk aparat kepolisian Polsek Semidang Alas Maras (SAM) di rumahnya lantaran dinilai ikut terlibat kasus pencurian laptop. Sejak saat itu Erswan pun mendekam di tahanan Polres Seluma. “Ini bagian dari memenuhi janji saya untuk menikahi pacar saya. Namun bulan madu kami terpaksa di tunda terlebih dahulu,”sampainya dengan berlinang air mata. Pernikahan mereka kini dicatat oleh negara. Itu, dibuktikan dengan buku nikah yang mereka miliki berdua. Rasa bahagia terpancar jelas dari raut wajah kedua belah pihak baik keluarga keduanya. Senyumnya sesekali mengembang, saat prosesi akad nikah dilangsungkan kemarin (8/4). Pernikahan keduanya digelar sederhana di Aula Mapolres Seluma. Bahkan Kepala KUA Kaur Utara Irwanto Spd ikut hadir untuk memenikahkan kedua pasangan. Tak hanya disaksikan orang tua masing-masing. Ikatan suci keduanya juga disaksikan sejumlah anggota kepolisian. “Sah,” sampai saksi saksi ketika penghulu meminta pendapat saksi atas pernikahan mereka. Perasaan yang sama juga dirasakan Erswan dan mempelai wanita. Meski tak bisa menikmati bulan madu, Erswan bahagia bisa mempersunting dambatan hatinya secara sah dalam agama dan negara. Pihaknya pun bahagia, bisa memiliki istri yang menerimanya apa adanya “Memang tidak bisa melakukan hal itu Karena habis ini saya masuk lagi ke penjara. Tapi, saya senang sudah menikahi mantan pacar saya secara resmi,” ujarnya. Sementara itu Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui PPID Ipda Sucari SE menegaskan jika polres Seluma hanya menyediakan lokasi semata. Namun setelah dilakukan hajatan ini kembali masuk ke sel tahanan. Hanya saja, Polres seluma memberikan batas waktu dan memfasilitasi itikad baik dari keluarga tersangka untuk melangsungkan pernikahan ini. “kita hanya memfasilitasi keluarga saja dengan menyediakan tempat. Namun proses hukum tetap akan dilanjutkan,”sampainya.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: