Praperadilan Herawansyah Ditolak

Praperadilan Herawansyah Ditolak

  \"Humas

BEGKULU, BE - Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadis PU Seluma, Herawansyah ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal Zeni Zenal SH MH dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II A Kota Bengkulu, pada Selasa (5/4) siang.

\"Pada Selasa tanggal 4 April 2016, hakim tunggal PN Bengkulu telah menjatuhkan putusan atas perkara praperadilan atas nama pemohon Herawansyah, menolak praperadilan untuk seluruhnya,\" kata Humas PN Kota Bengkulu, Jonner Manik SH MH kepada BE, kemarin.

Lanjut Jonner, lalu membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara nihil. Oleh sebab itu, Jonner mengatakan, penetapan tersangka terhadap Herawansyah secara otomatis akan tetap berlanjut dan begitu juga dengan penanganan perkara pokoknya.

\"Dia kan ditahan dalam perkara pokoknya, tidak ada masalah dalam penahannya dan penanganan perkara pokoknya akan terus berjalan dalam penanganan pihak kepolisian,\" ujarnya.

Ditemui di tempat terpisah, PH Herawansyah, Meri Agustin SH MH mengatakan, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi perkembangan kasus terlebih dahulu. Sebelum pihaknya melakukan upaya perlawanan hukum, terhadap keputusan hakim tunggal PN tersebut.

\"Kita lihat perkembangan situasi dan kondisinya aja dulu, apakah kita akan melakukan upaya hukum perlawanan nantinya,\" tutur Meri.

Namun, PH Herawansyah tersebut masih belum dapat menjabarkan perlawanan hukum seperti apa yang akan dilakukan pihaknya nanti. Sebab, pihaknya juga belum menerima salinan putusan dari hakim tunggal Zeni Zenal tersebut.

\"Kita belum dapat memastikan upaya hukum seperti apa yang akan kita ambil, karena berkas putusannya juga belum kita terima,\" tutup Meri. (CW6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: