Kelola Eks HGU, Pidana

Kelola Eks HGU, Pidana

\"hakim_lelang_pengadilan-01\"LEBONG SELTAN,BE - Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH melalui Kapolsek Lebong Selatan, Iptu Agus Norman SH menegaskan, lahan HGU yang masa kontraknya sudah habis, secara legalitas kepemilikannya kembali kepada negara atau pemerintah. Artinya, masyarakat dilarang memiliki apalagi menjual lahan itu. Bila masyarakat nekat mengelolanya tanpa izin bisa masuk tindak pidana. \"Jika kedapatan ada masyarakat nekat melakukan kegiatan seperti mematok dengan tujuan memiliki atau mengelola bahkan menjual tanpa seizin pemerintah, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana,\" tegas Agus. Dijelaskan Kapolsek, belum lama ini, Kapolsek Lebong Selatan Iptu Agus Norman SH bersama Camat Lebong Selatan dan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Lebong meninjau lokasi eks HGU PT Perkebunan Mangkurajo di wilayah Kecamatan Lebong Selatan. Masa HGU perusahaan itu sudah habis sejak tahun 2015 lalu. Pengecekan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat adanya warga sudah mengkapling lahan tersebut. Saat  ia bersama sektor terkait dalam hal ini Kecamatan Lebong Selatan dan Dinas Kehutanan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Lebong mengecek lokasi eks  HGU itu, ditemukan sejumlah masyarakat sedang mengukur untuk mematok lahan eks HGU tersebut. Bahkan, adaa salah satu oknum Kades dalam wilayah Kecamatan Lebong Selatan yang turut mengkoordinir aktifitas pengukuran lahan dilokasi tersebut. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran atau perbuatan melanggar hukum, masyarakat sudah dingatkan jangan meneruskan aktifitas pengukuran tersebut. \'\'Kecuali ada izin dari pemerintah untuk mengelola dan bukan memiliki,\" terang Kapolsek. Diketahui, luas eks HGU perkebunan PT Mangkurajo mencapai 300,4 Hektar di Desa Mangkurajo kecamatan Lebong Selatan dan telah berakhir pada akhir Tahun 2015 yang lalu.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: