Tsk Pembakaran Rutan Malabero dari Kamar 17 A

Tsk Pembakaran Rutan Malabero dari Kamar 17 A

BENGKULU, BE - Tersangka pembakaran Rutan Malabero tidak berhenti hanya 17 orang saja. Polres Bengkulu kembali merilis 8 tahanan yang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus tersebut.

\"Hari Minggu kemarin sudah kita tetapkan 17 orang tersangka, 1 porovokasi, 2 yang membakar dan 14 yang merusak, sekarang kita menetapkan lagi 8 orang tersangka,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, kemarin.

Dijelaskan Kapolres, delapan orang tahanan yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, semuanya merupakan penghuni kamar Rutan Blok 17 A yang terkait kasus pidana umum. Diantaranya, MK, SA, HD, PP, AW, AE, FA dan YP.

\"Dari delapan tersangka, satu orang sebagai pelaku pembakaran berinisial AW dan 7 tersangka lainnya sabagai pelaku pengerusakan,\" ujarnya.

Lanjut Kapolres, pasal yang akan pihaknya sangkakan terhadap 7 tersangka pengerusakan secara bersama-sama itu, adalah pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk tersangka pembakaran yang menyebabkan banyaknya tahanan tewas, akan dikenakan pasal 178 ayat (2) dan pasal 170 KUHP.

\"Tujuh tersangka pengerusakan secara bersama-sama kita sangakakan dengan pasal 170 KUHP, kalau untuk yang melakukan pembakaran kita kumulatifkan, karena dia melakukan pengerusakan dan juga melakukan pembakaran,\" tuturnya.

Sambung Kapolres, kemungkinan besar tersangka atau tahanan yang terlibat dalam aksi pengerusakan dan pembakaran, di dalam kamar Rutan tersebut dapat bertambah.

\"Kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa tahanan, kemungkinan tersangka ini masih akan mengembang,\" tutup Kapolres. Dua Titik Api Selain mengekspose tersangka yang memicu Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Malabero Kota Bengkulu, dihanguskan oleh sijago merah. Kepolisian Polres Bengkulu juga membeberkan tentang, asal dua titik api yang meluluh-lantahkan Rutan tersebut, pada Rabu (30/3) siang.

Dijelaskan Kapolres, setelah pihaknya bersama Labfor Mabes Polri cabang Palembang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak Rutan dan saksi-saksi yang lain, konsentrasi api yang pertama kali muncul di kamar 4 A dan 17 A.

\"Sesuai hasil Labfor secara lisan dan keterangan saksi yang telah kita periksa, titik api pertama kali sama-sama di kamar 4 dan 17, nanti kita tunggu lagi hasil resminya,\" ujarnya.

Menurut Kapolres, aksi kerusuhan dan pembakaran yang dilakukan 25 tahanan yang telah menjadi tersangka itu, merupakan sifat spontanitas yang masih dapat disimpulkan oleh kepolisian. Serta, sebuah bentuk solidaritas kemungkaran yang hanya bersifat sementara.

\"Mengenai indikasi perencanaan, penyelidika kita belum sampai ke situ. Itu adalah sifat spontanitas yang masih dapat kita simpulkan dan solidaritas kemurkaan sementara,\" ungkap AKBP Ardian Indra Nurinta SIK. (cw6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: