Pilkades Serentak Segera

Pilkades Serentak Segera

\"bengkuluekspresscom-01\"TUBEI,BE - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong meminta pilkades serentak disegerakan pelaksanaannya. Meskipun rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata cara pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Lebong belum disahkan. Hal ini diungkapkanya saat menyampaikan pandangan umum anggota DPRD terhadap 10 Raperda yang diusulkan Pemda Lebong dalam sidang paripurna yang dilakukan Selasa (29/3) kemarin. \"Kami harap pemerintah daerah segera mempersiapkan petugas pencalonan, pemungutan dan penetapan Kades. Agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan tepat waktu dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perundang-undangan yang ada, \" ujar Olan. Ditambahkan Olan, terhadap beberapa Raperda yang telah disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, diperlukan adanya sinergi antara eksekutif dan legislatif. Dengan demikian agar menghasilkan perda yang benar-benar mampu meningkatkan kaedah normatif, akomodatif terhadap aspirasi dan permasalahan yang menjadi kebutuhan masyarakat. \"Dengan kata lain Perda dijalankan secara efektif sebagai pijakan dan dasar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,\" ujar Olan. Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi yang langsung menyampaikan tanggapan pada sidang paripurna itu menjelaskan, pelaksanaan pilkades secara serentak  dilakukan sebanyak 3 gelombang. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. \'\'Gelombang pertama dilakukan pada tahun 2016, elombang kedua tahun 2018 dan gelombang ketiga  tahun 2020,\'\' kata Bupati. Tahun ini pilkades serentak di 39 desa dananya sudah dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2016. Sementara itu untuk 26 Kades yang masa jabatannya habis pada Desember 2016 masih dikonsultasikan dahulu ke Kementrian Dalam Negeri. Apabila dapat dilaksanakan di tahun 2016, perlu adanya penambahan anggran untuk pemilihan 26 Kades tersebut. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: