Komisi I Ancam PTUN Pemprov
BENGKULU, BE - Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu mengancam akan menggugat Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bila Pemprov tidak mau melantik 2 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu yang disebut masih bermasalah. Sebab, komisioner KPID yang sudah lama disampaikan ke Pemprov itu merupakan produk komisi I sehingga komisi I akan bertanggungjawab penuh hingga pelantikan.
\"Sampai hari ini saya belum menerima surat dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait dikembalikannya berkas 7 komisioner KPID yang sudah lolos seleksi. Yang sudah kami terima beberapa waktu adalah surat meminta 2 komisioner KPID yang berstatus PNS untuk mengurus pemberhentian sementaranya, tapi surat itu salah alamat, karena yang berwenang memproses pemberhentian sementara itu eksekutif sendiri, bukan kami legislatif,\" kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BSc kepada BE, kemarin.
Menurutnya, kedua komisioner KPID yang berstatus PNS atas nama Desy Harumalina dan Sumaryono itu sudah tidak ada masalah lagi. Karena syaratnya hanya harus mengundurkan diri sementara dari PNS, selanjutnya bisa diangkat menjadi komisioner KPID untuk periode 3 tahun ke depan.
Terkait dengan pernyataan Plt Sekdaprov, Drs H Sumardi MM yang mengatakan pemberhentian sementara kedua PNS itu terganjal belum ada peraturan pemerintah (PP) yang mengaturnya, Khairul menilai itu kesalahan besar. Mengingat yang mengatur harus berhenti sementara itu bukan PP, melainkan langsung UU. \"Mengenai berhenti sementara dari PNS itu tertuang dalam UU, jadi tidak perlu PP lagi,\" ujarnya.
Karena semuanya sudah memenuhi syarat, kecuali surat pemberhentian sementara dari kedua komisioner terpilih yang PNS itu, Politisi PDIP ini pun dengan tegas menolak tidak mau merekomendasi pelantikan terhadap 5 orang komisioner yang tidak bermasalah terlebih dahulu. \"Kalau memang 2 orang itu tidak bisa dilantik, akan kita PTUN-kan, karena yang mengatur berhenti sementara itu adalah undang undang, bukan peraturan pemerintah,\" tegasnya.
Menurutnya, komisioner KPID itu satu paket yang terdiri dari 7 orang, sehingga pelantikannya tidak bisa dipisah-pisah, melainkan harus serentak agar serentak pula masa jabatannya berakhir nanti.
\"Kami tidak mau dilantik 5 orang duluan, tapi semuanya 7 orang itu,\" ucapnya.
Khairul bahkan menyebutkan, tak kunjung tuntasnya masalah 2 orang komisioner yang berstatus PNS itu karena faktor suka dan tidak suka. Sehingga kesalahannya terkesan dicari-cari dengan tujuan agar pihaknya mengganti kedua orang tersebut dengan orang yang berada dibawahnya saat seleksi beberapa waktu lalu. Namun Khairul dengan tegas menyatakan pihaknya tidak akan mengganti kedua komisioner yang hanya tinggal dilantik itu, karena semua proses seleksinya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
\"Kami tahu siapa dalang di belakang molornya pelantikan komisioner KPID ini, jika tidak ada yang bermain, maka pelantikan sudah selesai sejak lama,\" sesalnya.
Sebelumnya, Plt Sekdaprov Sumardi mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan berkas ke 7 komisioner KPID yang lolos seleksi itu ke DPRD. Pengembalian itu dikarenakan 2 komisioner yang berstatus PNS, yakni Desy Harumalina SSos MSi (PNS Pemprov) dan Sumaryono (PNS RRI Bengkulu) belum juga melengkapi berkasnya berupa surat pemberhentian sementara dari BKN regional Palembang.
\"Untuk sementara kita kembalikan dulu ke DPRD. Kita tunggu jawabannya, nanti kalau DPRD mengatakan angkat saja 5 orang dulu yang tidak bermasalah itu, maka akan langsung kita angkat dan Pak Gubernur siap melantiknya,\" kata Sumardi.
Diakui Sumardi, tak kunjung dilantiknya 7 komisioner KPID itu terkendala 2 orang yang berstatus PNS tersebut. Pasalnya, sesuai dengan petunjuk KPI pusat, bahwa yang berstatus PNS itu cukup berhenti sementara dari PNS-nya. Sedangkan yang mengatur tentang berhenti sementara dari PNS itu belum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sehingga pihaknya pun kesulitan, karena berhenti sementara itu artinya masih ada hak-hak sebagai PNS yang harus didapat oleh Desy dan Sumaryono.
\"Kecuali mereka mundur permanen dari PNS baru jelas bahwa semua haknya sebagai PNS distop total, tapi ini kan berhenti sementara berarti masih hak-haknya sebagai PNS,\" ujarnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: