BNN Bengkulu Jamin Perlindungan Saksi
BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu, terus mendalami penyelidikan gembong peredaran narkoba dalam Lembaga permasyarakat (Lapas). Hal ini menyusul atas tertangkapnya, 4 orang terduga gembong peredaran narkoba dalam Lapas, yaitu Edison Irawan alias Aseng, Wayan istri Aseng, Muhamad Husen alias Pakcik dan Ferry Helmizan. Saat pengambilan salah satu terduga Aseng, mengakibatkan kerusuhan hingga pembakaran Rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Dr Budiharso Msi mengatakan untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, dibutuhkan pemanggilan saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan. Sebagai perlindungan sendiri, BNN memberikan jaminan keamanan khusus kepada semua para saksi yang akan menjalani pemeriksaan.
\"BNN tidak bisa kerja sendiri untuk mengungkap peredaran narkoba khususnya didalam Lapas. Dibutuhkan saksi-saksi untuk memberikan informasi,\" terang Budiharso kepada BE, kemarin.
Lanjutnya, pemberian keamanan tersebut dengan cara mengamankan identitas saksi untuk tidak diketahui oleh siapapun. Bukan hanya itu, bagi pelapor yang siap untuk melaporkan atas dugaan peredaran narkoba. Maka pelapor tersebut tidak akan dijadikan saksi dalam pengembangan kasus peredaran narkoba.
\"Saya kira dua jaminan ini sudah siap untuk mengamankan semua saksi-saksi,\" tambahnya.
Pemberian jaminan tersebut, menyusul atas banyak saksi yang takut untuk memberikan keterangan kepada penyidik dalam pengembangan kasus peredaran narkoba. Seperti diketahui bahwa pemanggilan saksi-saksi dan pelengkapan barang bukti atas pengambilan tahanan Rutan Malabero Aseng, Narapidana Lapas Bentiring Pakcik, istri Aseng Wayan dan Ferry Helmizan terus dilakukan. Hanya saja, BNN belum menginginkan pembeberan atas peyelidikan 4 terduga gembong peredaran narkoba dalam Lapas tersebut.
\"Kita tunggu proses penyelidikan oleh penyidik BNN dulu, agar pengembangan ini tidak terganggu. Tapi yang jelas, untuk saksi akan terus kita mintai keterangan,\" ujar Budiharso.
Dalam pemeriksaannya sendiri, BNN akan terus pengembangankan dimana asal penyuplai narkoba tersebut hingga sampai ke 4 orang terduga gembong ini dan beredaran didalam Lapas. Berbagai praduga pun bermunculan, hingga dugaan keterlibatan pegawai Rutan juga masuk dalam pengungkapan peredaran narkoba dalam Lapas tersebut.
\"Proses akan terus berjalan dan kita tidak akan pernah mundur. Karena peredaran narkoba ini harus dilawan dan dihentikan,\" tegasnya.
Kasus Meningkat Kasus peredaran hingga penyalahgunaan narkoba semakin hari semakin meningkat. Hal ini dapat dilihat dari hasil surve yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Universitas Indonesia (UI). Diketahui jumlah pencoba pemakai narkoba mengalami peningkatan dalam 7 tahun terakhir (Lihat grafis). Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Dr Budiharso Msi menjelaskan BNN akan terus komitmen untuk melakukan pembertasan peredaran narkoba ditengah-tengah masyarakat.
\"Musuh negara yang dapat menghancurkan generasi bangsa ini, harus dihentikan dari peredaran dan penyalahgunaanya sendiri,\" ujar Budiharso kepada BE, kemarin.
Lajutnya, saat ini BNN terus melakukan upaya preventif dan represif untuk melakukan pencegahan dan penghentian peredaran narkoba, baik didalam Lembaga permasyarakatan (Lapas) maupun diluar Lapas. Hal tersebut juga menyusul bahwa peredaran narkoba dalam Lapas juga menunjukkan angka cukup tinggi, khususnya di Provinsi Bengkulu.
\"BNN sudah dipercayai oleh masyarakat untuk melakukan pemberantasan. Oleh karena itu, BNN akn terus menjalankan tugas tersebut sesuai dengan topoksi dan ketentuan yang ada,\" paparnya.
Selain itu, BNN juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan bila ditemuakan adanya peredaran narkoba. Karena BNN juga tidak akan bisa bekerja sendiri, bila tidak ada peran dari masyarakat dan stakeholder yang ada.
\"Lapor, jangan takut. Kita pastikan akan dilindungi dan tidak akan dijadikan saksi untuk pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba dilikungan masyarakat,\" tambahnya.
Bukan hanya itu, bila masyarakat mengetahui keluarga ataupun kerabat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, maka disarankan untuk dapat ikut rehabilitas. BNN pun menjamin bahwa orang tersebut tidak akan terkena oleh pindana bila segera melapor dan mengikuti rehabilitas baik di BNN maupun tempat rehabilitas lain yang telah ditentukan oleh BNN.
\"Penyalahgunaan narkoba harus direhab dan tidak boleh dipidana. Namun bila pengedar, sudah kita pastikan akan menjalani hukuman sesui dengan ketentuan undang-undangm,\" tutup Budiharso. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: