Pansus Datangi KLH dan KPTSP
MUKOMUKO, BE – Panitia Khusus (Pansus) RTRW terus bekerja untuk lebih mengetahui adanya kecurigaan pelanggaran yang diilakukan PT USM dan KSM yang berada di wilayah kawasan pertanian. Untuk mengetahui lebih jauh terkait dugaan pelanggaran tersebut, kemarin Pansus mendatangi Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP). Tujuannya meminta seluruh dokumen terkait perizinan dua perusahaan tersebut. “Kami di Pansus langsung meminta dokumen terkait perizinan – perizinan yang telah diterbitkan untuk dua perusahaan tersebut. Ini untuk mengetahui dengan pasti dan jelas apakah ada dugaan pelanggaran atau tidaknya,” tegas Ketua Pansus RTRW DPRD Mukomuko, M Ali Syaftaini SE dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin. Pengumpulan data - data perizinan dua perusahaan itu, kata Ali, akan diteliti dan dibahas bersama ditingkat Pansus, selanjutnya akan mengundang SKPD terkait. “Apa saja dugaan pelanggarannya nanti akan kita sampaikan, karena hari ini (kemarin), dokumen terkait perizinan dua perusahaan itu baru kita ambil dan harus diteliti lebih jauh. Karena cukup banyak perizinan yang telah diterbitkan pemerintah,” ujarnya. Untuk sementara, dua perusahaan itu dalam pengurusan perizinan ada sebelum Perda RTRW disahkan pada Tahun 2012 lalu dan ada juga Perda tersebut telah disahkan. Contohnya, PT KSM pengurusan perizinan dan telah diterbitkan sejak tahun 2009 dan 2014. PT USM yang pengurusan perizinannya di tahun 2014. “Ini akan kita lihat lebih jauh, selain untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, juga akan diketahui nantinya terkait dugaan kepentingan dalam pendirian pabrik yang bukan di dalam kawasan industri tersebut,” bebernya. Sebagaimana diketahui dibentuknya Pansus RTRW ini setelah adanya dugaan ketidaksinkronnya antaranya eksekutif dan legislatif mengenai RTRW, khususnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. Karena pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui legislatif wilayah Lubuk Pinang adalah lokasi pertanian, bukan industri. Tetapi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW itu menyebutkan lokasi industri. (900)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: