Pencuri 27 TKP Dibekuk

Pencuri 27 TKP Dibekuk

BENGKULU, BE - Dalam rentang waktu 19 hari sejak Senin (15/2) lalu, tim Reskrim Polres Bengkulu berhasil menciduk enam orang pelaku tindak pidana umum pencurian dan penjambretan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam orang pelaku itu, merupakan pelaku yang memiliki peran masing-masing untuk melancarkan aksinya, di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

\"Kembali kita ekspose, seharusnya ada 6 orang, tapi yang satu kita titipkan di Rutan. Pertama kasus pencurian di kos-kosan, dengan modus pura-pura bertamu. Kemudian, dia ngambil kalau gak ada orangnya dan dia juga membongkar di 27 TKP di seluruh Kota Bengkulu,\" kata Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, kepada BE Selasa (8/3) lalu.

Dijelaskan Kapolres, pelaku yang dapat dikatakan ahli dalam melancarkan aksinya di 27 tempat dengan cara mencuri atau membobol rumah atau kos-kosan itu, ialah Hendra Loviyanto (28), seorang sopir travel yang berkediaman di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.

Dua puluh tujuh TKP yang pernah disantroninya pemuda asal Pasma itu, diantaranya 11 TKP yang berada di kawasan Hibrida, 8 TKP yang berada di kawasan Padang Harapan, 5 TKP di wilayah Kecamatan Selebar dan 3 TKP yang berloksi di kawasan STAIN Bengkulu. \"Tersangka kita amankan beserta barang bukti (BK) 11 unit laptop, 14 unit handphone, camera dan banyak barang bukti lainnya. Dia (pelaku) ini, untuk dapat melancarkan aksinya dia mengendarai sepeda motor ke rumah korbannya,\" ujarnya.

Kemudian, pihak Kepolisian Polres Bengkulu juga berhasil menciduk dua pelaku pencurian yang beraksi, dengan cara mencongkel pintu depan kamar kos korbannya di Jalan Barito Rt. 19 Rw. 03 Padang Harapan Kecamatan Gading Cempaka, pada Senin (14/9) lalu. Kedua pelaku yang membobol indekost milik Joni Risman (24) itu, ialah Bambang Afrianto (37) warga Jalan Cempaka No. 68 Rt. 06 Rw 02 Kebun Beler Kecamatan Ratu Agung dan Indra Gunawan (34), seorang buruh bangunan yang berkediaman di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

\"Mereka ini juga membongkar kos-kosan, modusnya juga sama dengan yang pertama tadi. Dia kita amankan dengan BB satu unit TV layar datar 42\' berwarna hitam,\" imbuh Kapolres.

Lalu, tim Reskrim Polres Bengkulu juga berhasil menangkap 2 pelaku yang melakukan penjambretan terhadap Novianti (22), mahasiswi yang menghuni salah satu kamar kosan di Jalan Kandang Limun Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Kandang Limun.

Kejadian yang menyebabkan Novianti mengalami kerugian Rp 2 juta itu, terjadi di Jalan Raya Pariwisata Pantai Panjang tepat di belakang Hotel Horizon, pada Selasa (26/1) lalu. \"Dua orang ini, jambret yang sudah melakukan aksinya di 3 TKP. Modusnya yaitu, dia memepet dan mengambil tas yang disandang oleh korbannya dari atas motor, kemudian dia juga memotong tali sandangnya menggunakan senjata tajam, lalu langsung kabur. Ada yang sampai jatuh karena ditariknya,\" ungkap Kapolres.

Lanjut Kapolres, kedua pelaku penjambretan yang melancarkan aksinya dengan mengendarai motor Honda Verza itu, ditangkap pada Kamis (3/3) lalu. Diantaranya, ialah AHC (16), seorang pelajar asal Kabupaten Muko-muko yang tinggal di salah satu indekost di kawasan Sawah Lebar dan Anggi Juanda (22), pelukis tatto yang tinggal di Jalan Skip Flamboyan 22 Kecamatan Ratu Samban.

\"Kita tangkap mereka di kos-kosannya, sedangkan BB yang kita amankan dari tangan mereka itu, ada tas kulit warna hitam. Pada saat itu, tas ini dipangku di paha korbannya yang dibonceng lalu diambil dan kita juga mengamankan kendaraan yang dikendarai kedua pelaku,\" tutunya.

Selanjutnya, penangkapan terakhir yang ditangkap oleh tim buru sergap (Buser) Polres Bengkulu adalah Esfindiar Riza (50), pekerja lepas yang bermukim di Komplek Pepabri Blok D6 N0. 09 Rt. 14 Rw. 04 Kelurahan Lingkar Barat. Pelaku pencurian yang ditangkap pada Jumat (4/3) lalu ini, ditangkap karena terbukti telah melakukan pencurian dengan cara menyelonong masuk ke kamar indekost Dwi Zahra Putri J (24) yang tidak terkunci.

\"Berikutnya, ini pencuri di kos-kosan juga 1 orang. Dia diamankan dengan barang bukti laptop acer dan I-phone5. Pasal yang kita sangkakan kepada seluruh tersangka pencurian ini, yaitu pasal 363 dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,\" ucap Kapolres.

Pengakuan lelaki paruh baya itu, penyebab yang memicu ia nekad menyantroni kamar indekost yang berlokasi, di Jalan Hibrida 10 No. 41 Rt. 17 Rw. 04 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka itu, karena ayah yang memiliki 3 anak tersebut tidak memiliki persediaan untuk membayar uang sekolah anak bungsunya. Sehingga, hal itu membuat ia menjadi gelap mata dan mencuri barang-barang berharga milik korbannya tersebut.

\"Rencananya setelah aku jual, uangnya untuk bayar uang sekolah anak bungsu aku, karena aku idak punyo simpanan. Tapi, setelah barangnya aku ambil, perasaan aku jadi kacau idak pernah tenang, makanya gak jadi aku jual,\" ujar Esfindiar. (CW6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: