Wagub Tepis Isu Mutasi

Wagub Tepis Isu Mutasi

\"wabup-bengkulu-rohidin-mersyah\"

BENGKULU, BE - Isu mutasi yang berkembang di kalangan pejabat dan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu akhir-akhir ini, ditepis Wakil Gubernur Dr H Rohidin Mersyah MMA. Ia menegaskan bahwa mutasi belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, karena Gubernur Dr H Ridwan Mukti MH akan melihat kinerja para pejabat terlebih setelah penandatanganan pakta integritas 1 Maret lalu.

Menurut Rohidin, pakta integritas itu diibaratkan pagar bagi tanaman. Jika sudah dipagar, maka pihaknya akan melihat apakah tanaman tersebut masih diganggu oleh hama sehingga tidak subur dan tidak berbuah. Jika ada perbaikan, baru akan dievaluasi secara menyeluruh.

\"Kepada pejabat atau PNS juga saya minta jangan selalu berpikir kapan mutasi, kapan dinonjobkan dan pikiran-pikiran lainnya. Hilangkan pemikiran negatif itu, berbeda pilihan atau dukungan saat pencalonan lalu tidak membuat Pak Gubernur serta merta melakukan mutasi. Karena Pilkada sudah selesai dan ketika kami sudah dilantik, maka semua perbedaan atau sekat masa lalu itu hilang,\" tegas Rohidin saat menerima silaturahmi Pengurus Aisyiyah Provinsi Bengkulu beberapa hari lalu.

Selain itu, Rohidin juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mendengarkan obrolan di warung kopi untuk memutasi pejabat, melainkan berdasarkan fakta dan kinerja pejabat tersebut. Ia pun memastikan tidak akan \'membuang\' pejabat yang berkinerja bagus dan profesional, karena ia menyadari untuk membangun Provinsi Bengkulu butuh para pejabat yang handal, bukan asal bos senang.

\"Yang kita lihat adalah kinerja, apakah ada perubahan atau tidak, kalau tidak, baru dievaluasi. Saya pastikan tidak akan mendengarkan obrolan di warung kopi sebagai dasar memutasi pejabat,\" tegasnya lagi.

Mantan Wakil Bupati BS ini juga mengungkapkan, memutasi pejabat tidak bisa dilakukan sembarangan, karena dalam aturannya disebutkan dengan bahwa kepala daerah dilarang memutasi, mempromosi ataupun merotasi pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir dan 6 bulan setelah dilantik. Pelaksanaannya pun harus sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yakni untuk pengisian jabatan eselon I (setingkat Sekdaprov) dan eselon II harus melalui proses lelang yang dilaksanakan panitia seleksi (Pansel), sedangkan pejabat eselon III hingga eselon IV baru berdasarkan hasil evaluasi Baperjakat.

\"Walaupun belum akan ada mutasi, tapi saya terus monitor kerja PNS karena itu bagian dari tugas saya sebagai Wagub. Dan hasilnya akan saya sampaikan kepada Pak Gubernur,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: