Perindag Kota Tunggu Itikad Baik Indomaret

Perindag Kota Tunggu Itikad Baik Indomaret

\"indomaret-banner\"

BENGKULU, BE - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bengkulu, masih menunggu itikad baik manajemen Indomaret, untuk segera mengurus izin sebagaimana mestinya. Meski saat ini belasan gerai Indomaret masih beroperasi, namun jika tak juga digubris, teguran terakhir pun dipastikan akan dilayangkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial mengatakan, pihaknya terus memantau perkembangan yang terjadi pasca dilayangkannya surat teguran kedua beberapa minggu lalu. Jika masih belum ada itikad baik pihak Indomaret, untuk dapat memenuhi semua berkas perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Maka, surat teguran ketiga akan dilayangkan, bahkan tak menutup kemungkinan

penindakan hukum/sanksi akan direalisasikan melalui dinas/instansi yang berwenang. Namun sejauh ini, pihaknya belum mengetahui apakah pihak Indomaret sudah menjalankan berbagai poin yang tertera di surat teguran baik pertama maupun kedua, atau justru belum sama sekali. Karena poin terpenting yakni terkait perizinan, tidak diurus di Disperindag melainkan di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kota Bengkulu. \" Ya kita masih menunggu, yang jelas kita lihat bagaimana itikad baik mereka terhadap surat teguran kita itu. Tentu yang kita harapkan pihak Indomaret bisa segera menyelesaikan proses izin seperti yang tercantum dalam poin surat tersebut,\" kata Erwan.

Dalam surat teguran kedua lalu, pemerintah kota kembali menegaskan kepada pihak Indomaret, untuk sesegera mungkin mengurus izin yang hingga kini belum dikantongi pihak indomaret. Kewajiban ini sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, serta peraturan presiden nomor 112 tahun 2007, junto peraturan menteri nomor 70 tahun 2013, tentang pedoman penataan dan pembidaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Dalam hal ini, pihaknya akan segera melakukan rekomendasi ke Ketua DPRD kota, untuk segera menyurati walikota dengan ditembuskan ke Kementerian Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha ritel Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Indomaret.

“Dewan ini tidak anti investasi, hanya saja harus sesuai aturan. Sebab terlalu banyak yang mereka langgar, Undang-undang no 7 tahun 2014 dilanggar, kemudian Perpres, Permendag, bahkan Perda IMB, Perda HO, SIUP, TDP dan lain sebagainya. Nah cara seperti inilah yang kita tidak suka,” tandasnya.

Selain itu, desakan agar proses tersebut segera diselesaikan juga ditimbul dari komisi III DPRD kota, seperti yang dikatakan Indra Sukma selaku anggota komisi berlarut-larutnya persoaln ini membuat pihaknya geram. Sebab Indomaret tampak semakin menyepelekan Pemeritah Kota Bengkulu. Sebab di tahun 2015 sudah berdiri 6 gerai, kemudian di tahun 2016 sudah berdiri 9 gerai. Sementara 2 kali panggilan dari dewan pihak Indomaret justru tidak datang. Padahal pihak Indomaret telah berjanji tidak ada penambahan gerai lagi.

“Inikan sudah tidak menganggap lagi pemerintah kota Bengkulu, untuk itu saya rasa kepala daerah harus menindak tegas dengan menutup. Karena kalau tidak seperti itu kita disepelekan terus,” tukasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: