Perbaikan Jalan 250 Km/Tahun

Perbaikan Jalan 250 Km/Tahun

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu Dr H Ridwan Mukti MM, ingin menepati janjinya saat kampanye lalu, yakni infrastruktur dan jembatan yang memadai di Provinsi Bengkulu. Untuk mewujdukan hal tersebut, ia bekomitmen untuk memperbaiki jalan minimal 250 kilometer (Km) per tahunnya.

Perbaikan jalan sepanjang 250 Km ini adalah jalan provinsi dan jalan nasional dengan menggunakan APBD Provinsi Bengkulu dan APBN dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

\"Untuk melaksanakan target itu, saya sudah meminta kepala Dinas Pekerjaan Umum untuk memprogramkannya,\" kata Ridwan Mukti, kemarin.

Menurutnya, perbaikan jalan adalah hal yang sangat mutlak dibutuhkan masyarakat, karena yang menyebabkan kemiskinan tinggi di Bengkulu adalah buruknya infrastruktur jalan.

\"Jika jalan dan jembatan bagus, maka masyarakat bisa mengeluarkan hasil produksinya dan harganya menjadi tinggi. Jika demikian, maka masyarakat akan sejahtera. Nah, persoalan selama ini adalah infrastruktur kita rusak dimana-dimana, akibatnya ongkos angkutan menjadi mahal dan harga komoditas petani menjadi murah. Masalah ini akan saya tuntaskan untuk menjadikan masyarakat Bengkulu yang sejahtera,\" paparnya.

Dijelas RM, selama ini kemampuan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu membangun jalan hanya 70 Km pertahunnya, sedangkan jalan yang rusak mencapai ratusan Km, sehingga tidak terlihat adanya perbaikan jalan. Karena itu, perbaikan jalan harus ditingkatkan agar akses transportasi berjalan lancar.

“Kalau terealisasi, maka kerusakan jalan nasional dan provinsi yang terjadi sekarang dapat diatasi dengan baik dalam waktu singkat,” imbuhnya.

Agar jalan tidak semakin hancur, RM akan melarang truk angkutan batubara untuk melintasi jalan raya atau jalan umum. Karena truk batu bara diketahui perusak jalan nomor satu di Provinsi Bengkulu, karena tonasenya jauh diatas kemampuan maksimal jalan di Bengkulu.

“Akan kita tertibkan truk angkutan batubara yang melintas di jalan umum karena mempercepat kerusakan jalan,” tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, H Edi Sunandar menyambut positif langkah RM yang akan menertibkan truk batu bara yang melintasi jalan umum tersebut. Terlebih dalam Perda Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Mineral dan Batu Bara diatur dengan jelas bahwa angkutan batu bara harus membuka jalan sendiri. Jika belum mampu, maka dibolehkan melintasi jalan pemerintah asalkan tonasenya tidak melebihi kemampuan maksimal jalan, yakni 8 ton.

\"Kami akan mendorong pemerintah provinsi untuk menjalankan Perda itu. Kalau masih mau menggunakan jalan pemerintah, maka pengusaha angkutan atau pengusaha batu bara harus mematuhi aturan. Pertama, tidak melebih tonase angkutannya dan kedua bersedia memperbaiki secara bersama-sama dengan pemerintah daerah. Jika tidak mau mematuhi 2 poin itu, silakan buka jalan sendiri,\" tegas Politisi Nasdem ini. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: