Pemerkosa ABG Diamankan
CURUP, BE - Setelah lebih dari sepekan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap Kuntum (14), bukan nama sebenarnya, warga Kota Curup, jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan satu dari empat terduga pelaku pemerkosaan.
Pelaku yang diamankan tersebut adalah Da (18), warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara. Ia diamankan Minggu dinihari (21/2), sekitar pukul 01.00 WIB di jalan umum Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara.
\"Saat ini Da tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong,\" ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Rekskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK.
Sementara itu, tiga orang rekan Da yang juga diduga terlibat aksi pemerkosaan tersebut, diduga masih bersembunyi dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas Polres Rejang Lebong. Karena, kata Chusnul, pihaknya sudah berulang kali menggerebek kediaman para terduga pelaku, namun belum berhasil mengamankan para terduga pelaku.
Sedangkan mengenai keberhasilan mengamankan Da, Chusnul mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi jika Da keluar dari persembunyiannya di sebuah ladang kawasan Bukit Daun Kecamatan Bermani Ulu.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Da, setelah dilakukan pengintaian ternyata diketahui bahwa Da tengah menuju rumahnya diduga karena kehabisan bekal makanan. Setelah itu petugas kemudian melanjutkan pemburuannya sehingga Da ditemukan tengah berjalan kaki di jalan umum Kelurahan Dusun Curup. Melihat targetnya tengah berjalana kaki tim buru sergap (Buser) Polres Rejang Lebong langsung mengamankan Da tanpa perlawanan. \"Awalnya Da sempat mengelak, namun setelah kita tanya baik-baik akhirnya Da mengakui semua perbuatannya,\" jelas Chusnul.
Dari hasil pengembangan sementara yang dilakukan, selain diduga memperkosa korban, Da juga diduga sebagai pelaku yang membujuk korban dan membawanya ke tempat kejadian perkara (TKP). Akibat perbuatannya Da akan dijerat denagan UU nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk mengingatkan i Kuntum (14) bukan nama sebenarnya warga Kota Curup diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat orang tak dikenal pada Kamis (11/2) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dipaksa melayani nafsu bejat keempat pelaku dibawah jembatan Sungai Musi yang ada di Kelurahan Talang Benih. peristiwa nahas yang dialami korban bermula saat korban berkumpul dengan temannya tak jauh dari rumah korban sekitar pukul 20.30 WIB. Saat tengah asik mengobrol dengan kawannya tersebut, dua dari empat orang pelaku menghampiri korban dengan berpura-pura ingin berkenalan.
Setelah terjadi perkenalan diantara ketiganya, kemudian ketiganya sempat berbincang-bincang sekitar 30 menit. Saat tengah berbincang tersebut, salah satu pelaku membujuk korban untuk jalan mengelilingi perkotaan Curup. Tanpa curiga korban langsung mengamini permintaan pelaku.
Saat diajak jalan-jalan tersebut, korban dibawa menuju arah Kelurahan Talang Benih, saat berada di Jembatan Talang Benih ujung pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang ditumpangi keduanya. Dilokasi ternyata sudah ada 2 orang pelaku lainnya menunggu. Korban langsung di tarik dari atas motor dan dibawa ke bawah jembatan dengan posisi digotong dan mulutnya di bekam.
Dibayah jembatan tersebut, korban dipaksa oleh keempat pelaku untuk melayani nafsu bejat keempatnya secara bergantian. Meskipun sempat memberikan perlawanan, namun karena kalah tenaga korban tidak bisa berbuat banyak. Aksi bejat ketiga pelaku tidak hanya sampai disitu, setelah puas melampiaskan nafsu setannya, kemudian korban ditinggalkan keempat pelaku dilokasi.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: