Pemilik Ruko Minta Cabut Parkir

Pemilik Ruko Minta Cabut Parkir

BENGKULU, BE - Sikap keberatan yang telah dilaporkan oleh pemilik  Ruko di Jalan Semangka Raya, terkait penarikan retribusi parkir di halaman miliki pribadi mereka, ditanggapi serius oleh dewan.  Kemarin (16/2), Komisi 3 dan Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu melakukan hearing dengan para pedagang tersebut.  Dihadiri sekitar 10 pemilik Ruko menyampaikan keluhannya.  Sebab selain Dinas Perhubungan yang mengeluarkan SPT parkir tersebut tidak meminta izin, mereka juga mengalami kerugian terutama dari omset penjualan di toko akibat keberadaan parkir. Ketua Komisi 3 DPRD Kota, Mardensi mengatakan bahwa sesuai dengan aturan penarikan retribusi parkir tersebut diberlakukan jika berada di pinggir jalan umum. Sementara jika di halaman memang tidak diperbolehkan. \"Dan beretika yang baik, berarti kalau memang ibu mengizinkan itu, kita minta kepada yang berwenang untuk mengeluarkan SPT itu harus mengetahui batasannya. Jika tidak, dinas terkait berhak memberikan sanksi.  Biar kita sama-sama enak, PAD juga bisa masuk dan para pedagang nyaman dalam berjualan,\" kata Mardensi. Sementara itu, Rina pemilik minimarket Olivia mengakui bahwa yang mengeluarkan uang parkir tersebut memang pengendara.  Namun, jika dilihat dari watak para pembeli tak semuanya bisa menerima.  Bahkan meski tak sedikit konsumen yang memberikan masukan serta keluhannya, sebab parkir tersebut sangat mengganggu, bahkan tidak beretika. \"Selama kita dipungut parkir omset atau keramaian toko itu agak kurang dari biasanya. Sementara untuk masalah PAD kalau sekian banyak kita berjualan, kitakan kena pajak/PPH kemudian PBB juga, terus kalau masalah pengangguran, kita juga menerima karyawan,\" jelasnya. Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales, menilai bahwa antara Dinas Perhubungan melalui juru parkir belum ada komunikasi yang baik terhadap pemilik Ruko. \"Biarkan saja dulu nanti akan kita tindaklanjuti, kita cari titik terangnya. Bahkan kalau memang terbukti faktanya seperti itu, dan pemerintah tidak ada alasan mengeluarkan izin di lokasi itu, besok juga kita akan cabut SPT itu. Tentu kami akan rapat dulu dengan dinas,\" terang Suimi. Sementara itu, di hari yang sama DPRD kota juga sudah menjadwalkan pertemuan dengan dinas terkait dengan persoalan ini.  Seperti Dinas Perhubungan, DPPKA, dan Sekretaris Kota. Namun, dewan sepakat membatalkan hearing lanjutan tersebut, karena sudah ditunggu hingga pukul 15.00 WIB pihak yang diundang tidak datang, sedangkan dari jadwal pertemuan yang ditetapkan pada pukul 13.30 WIB. \"Tidak tahu kita alasannya, sementara yang mau kita tanyakan itu mengapa di SPT-kan lahan masyarakat itu oleh Dishub.  Jadi terpaksa kita tunda dan dipanggil ulang,\" tukas Indra Sukma anggota Komisi III. (805/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: