Honorer Pemprov Belum Gajian
BENGKULU, BE - Ratusan honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu hingga kemarin (11/2) belum menerima gaji atau honornya. Gaji yang belum diterimanya itu bukan hanya untuk bulan Februari ini saja, tapi termasuk bulan Januari lalu. Berdasarkan penelurusan BE, honorer yang belum gajian tersebut bukan hanya honorer dibawah naungan Biro Umum, tapi juga semua honorer yang menyebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). \"Dari Januari sampai sekarang belum juga gajian, kami sudah pusing untuk memenuhi biaya hidup,\" kata salah seorang honorer di Kantor Gubernur kepada BE, kemarin. Ia mengaku, terakhir hajian pada awal Desember 2015 lalu. Sedangkan untuk bulan Januari dan Februari ini sama sekali belum ada bayangan kapan akan mendapatkan upahnya. Mirisnya lagi, ia mengaku untuk membeli bensin kendaraannya berangkat bekerja harus minjam ke orang terdekatnya. \"Jangankan untuk beli beras dan belanja kebutuhan lain, beli minyak motor saja terpaksa ngutang,\" aku ayah 2 anak tersebut. Dikonfirmasi, Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd tak menampik belum dibayarnya gaji para honorer tersebut. Menurutnya, hal itu dikarenakan lambatnya selesai pengesahan pembahasan APBD beberapa waktu lalu. \"Untuk bulan Januari sama sekali tidak ada pencarian. Jadi bukan hanya honorer yang belum gajian, anggota DPRD saja baru menerima gaji akhir Januari lalu,\" terangnya. Namun demikian, Sudoto mengaku permasalahan tersebut sudah selesai dan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) pun sudah diserahkan oleh Penjabat Gubernur Bengkulu Suhajar Diantoro kepada masing-masing SKPD beberapa hari yang lalu. \"Dalam waktu dekat ini honorer khususnya di bawah naungan Biro Umum akan gajian, saya sudah memparaf usulan pencairannya,\" bebernya. Sedangkan honorer di SKPD, Sudoto mengaku belum bisa memastikannya, karena proses usulan pencairannya tidak melalui mejanya, melainkan langsung ke Biro Keuangan. Sebelumnya Suhajar sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pencairan anggaran wajib tersebut, namun menurut Sudoto, Pergub itu tidak serta merta langsung bisa mencairkan anggaran, melainkan harus ditindaklanjuti setelah DPA diserahkan. \"Walaupun bulan Januari tidak cair, tidak masalah karena nanti akan dirapel,\" demikian Sudoto. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: