Alumni Poltekkes Prov Merasa Tertipu

Alumni Poltekkes Prov Merasa Tertipu

\"RIO-SUASANA

BENGKULU, BE - Legalitas lulusan Poltekkes Provinsi Bengkulu harus cepat dicarikan solusinya. Bila tidak alumni maupun mahasiswa yang tengah menjalani pendidikan akan menjadi korbannya.

Seperti yang dialami orang tua alumni Poltekkes Provinsi Bengkulu, Katwanto (51). Ia mengungkapkan kekesalannya terkait kekisruhan legalitas ijazah Poltekkes Provinsi Bengkulu. Sebab, ijazah anaknya yang dikeluarkan Poltekkes Provinsi Bengkulu tak dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan. Ijazah tersebut tak diterima kampus-kampus ternama di Pulau Jawa.

Pengalaman tersebut, kata dia, juga dialami anak temannya yang juga alumni Poltekkes Provinsi Bengkulu. \"Waktu itu saya bertemu di bandara, orang Jogja anak juga kuliah di Poltekkes. Ia mengatakan kampus apa ini kok ijazahnya tidak dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan,\" cerita Katwanto warga Bengkulu Utara kepada Bengkulu Ekspress saat dihubungi via telepon kemarin (11/2).

Ia mengaku khawatir akan kejelasan nasib anaknya yang sudah menamatkan pendidikan Akademi Kebidanan (Akbid) di Poltekkes Provinsi Bengkulu sejak tahun lalu. Jika ijazah tidak berlaku, akan mengalami kerugian besar selain dari sisi biaya. Anaknya yang tidak dapat menggunakan ijazah untuk pendidikan tingkat lanjut.

\"Nanti bagaimana nasib anak saya, mengapa seperti ini. Anak saya bagaimana nanti, kalau ijazahnya tidak berlaku,\" tuturnya.

Dia menambahkan merasa tertipu telah memasukkan anaknya di Poltekkes Provinsi. Karena selamanya orang tua berpikiran jika kampus milik pemerintah tidak akan menimbulkan permasalahan. Untuk itu diharapkan ada tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi Bengkulu mencarikan solusi mengatasi permasalahan ijazah para alumni Poltekkes Provinsi Bengkulu.

\"Kita harapkan ada solusinya, kalau untuk mahasiswa yang sekarang masih menempuh pendidikan mungkin tidak ada persoalan. Tetapi untuk yang sudah tamat bagaiamana, ijazahnya sudah diterbitkan oleh Poltekkes kalau tidak diakui negara ya untuk apa,\" katanya.

Katwanto mengaku tak mengetahui bila Poltekkes Provinsi Bengkulu selama ini belum miliki izin dari Kementerian sehingga produk yang dikeluarkan kampus dengan tiga jurusan itu tidak berlaku. \"Tidak tahu kita selama ini, mana masuknya susah. Tetapi akhirnya bermasalah seperti ini, sangat mengecewakan kita kondisi seperti ini. Karena yang dirugikan saya dan anak saya serta alumni-alumni lainnya,\" terang Katwanto.

Izin Tak Berlaku Mundur

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Dr Elektison Somi SH MH mengungkapkan, bila suatu lembaga tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang, jelas ilegal statusnya. Konsekuensinya, produk yang ditelurkannya tidak akan diakui keberadaannya.

\"Kalau lembaga pendidikan tidak memiliki izin, maka konsekuesinya penyeleggaraan pendidikan di lembaga tersebut tidak legal. Karena izin itu memberikan kepastian hukum untuk menjalankan aktivitasnya. Kalau Dikti belum mengeluarkan izin, maka kepastian hukum atas lembaga tersebut perlu dipertanyakan,\" ujarnya.

Elektison menjelaskan, jika nanti Kementerian Riset dan Dikti sudah mengeluarkan izin, dan izinnya tidak bisa berlaku mundur maka lulusannya yang sudah menjadi PNS pun bisa dibatalkan. Pasalnya, yang bersangkutan menggunakan ijazah yang tidak legal alias palsu.

Untuk memperjelas statusnya, Elektison menyarankan kepada alumni dan mahasiswa Poltekkes yang masih aktif saat ini untuk mendesak pihak manajemen menjelaskan status kampus tempat mereka menuntut ilmu.

\"Kalau misalnya sekarang pihak manajemen menggunakan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri sebagai landasan hukumnya, maka ijazah yang sudah diterbitkan selama ini bisa dikatakan legal bila proses pengajuan izinnya sudah dimulai dari 2011. Artinya proses izin sudah diajukan dan semua syarat sudah dilengkapi, cuma belum keluarkan Kemendikti, berarti disini masalahnya ada di Kemendikti. Namun, bila izinnya diajukan diatas tahun 2011 dan syaratnya belum lengkap, maka izin yang dikeluarkan tahun mendatang tidak bisa berlaku mundur. Karena kelalaian bukan di Kemendikti, tapi di menajemen Poltekkes,\" paparnya.

Selain itu, Elektison juga menyentil Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 2 tahun 2011 yang tentang perubahan Poltekkes yang sebelumnya bernama Akper dan Akbid Provinsi Bengkulu menjadi Poltekkes Provinsi Bengkulu. Pergub itu keluar lebih dulu dibandingkan izin dari Kementerian Pendidikan Tinggi. Dan sejak PergubĀ  itu keluar, nomenklatur langsung berubah total menjadi Poltekkes. Saat proses pengajuan izin, Poltekkes pun menambah Program Studi Farmasi agar bisa menjadi Poltekkes, namun sampai saat ini Prodi Farmasi itu tidak mendapatkan user ID dan tidak terakreditasi di BAN PT.

\"Harusnya izin dari Mendikti terlebih dahulu baru dilakukan perubahan nomenklatur, dan perlu diketahui, Pergub sama sekali tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi sebuah lembaga pendidikan untuk menjalankan aktivitasnya,\" beber Elektison.

Minta Cari Solusi Diduga ilegalnya ijazah yang sudah dikeluarkan Poltekkes Provinsi Bengkulu sejak 2011 lalu terhadap 1.633 lulusannya, membuat anggota DPRD Provinsi Bengkulu ikut beraksi. Wakil Ketua Komisi IV, Riswan Veri SE meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak tingggal diam dalam menyikapi persoalan itu, karena jika lembaga Poltekkes itu benar-benar ilegal, maka ijazah yang sudah diberikan kepada lulusannya tidak akan bisa digunakan alias mubazir.

\"Kami minta Pemprov sebagai pemilik Poltekkes itu segera mencari jalan keluarnya untuk menyelamatkan semua lulusan Poltekkes tersebut. Sebab, kalau izinnya belum keluar, sedangkan kegiatan kegiatan belajar mengajar terus berlangsung dan sudah mengeluarkan ijazah, otomatis tidak akan diakui oleh pihak manapun dan itu sangat merugikan para lulusan,\" kata Riswan kepada BE, kemarin (11/2).

Selain itu, Politisi Nasdem juga meminta manajemen Poltekkes untuk tidak main-main dengan masalah tersebut. Mengingat, beberapa waktu belakangan ini Poltekkes hanya sibuk mengurus proses penyerahannya ke Universitas Bengkulu, sedangkan legalitas ijazah yang dikeluarkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir didiamkan seolah-olah tidak ada masalah.

Keamanan Kampus Diperketat Di bagian lain keamanan kampus Poltekkes Provinsi Bengkulu diperketat. Aparat keamanan di kampus tersebut tak memberikan izin jurnalis mengkonfirmasi Direktur Poltekkes. Seorang satpam berseragam lengkap langsung mendekati wartawan BE yang mendekat ke gedung aula utama kampus. Sebab informasi staf direktorat jika Direktur Poltekkes Ns. Gusti Miniarti S.Kep tengah memimpin rapat di ruangan itu. Satpam langsung mendorong bahu wartawan BE agar tidak mendakati gedung yang kerap disewakan untuk pesta pernikahan itu.

\"Lagi rapat, jangan mendekat ke sini tidak boleh,\" tuturnya.

Dengan nada meninggi satpam tersebut mengatakan jebolan ABRI dan dilindungi undang-undang. Sehingga melarang jurnalis mendekati lokasi gedung rapat. \"Saya tahu undang-undang, saya ini jebolan ABRI,\" ucapnya.

Ia kemudian mendorong bahu untuk menyuruh meninggalkan lokasi kampus dan menanti di luar kampus.

Sedangkan untuk Pembantu Direktur (Pudir) Deva Devisa ketika dikonfirmasi via telepon menolak memberikan penjelasan, dengan alasan tidak memiliki kapasitas. Ia mengarahkan agar wawancara dengan direktur langsung, agar tidak ada kekeliruan dalam memberikan penjelasan terkait dengan legalitas dan persoalan hukum lainnya.

\"Langsung ke direktur saja, nanti salah juga kalau saya yang menjawab,\" ucapnya.

Honor Rutin Dalam aliran dana Sumbangan Pen Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) Poltekkes setiap semesternya rutin mengaluarkan dana honor untuk tim pembina yang terdiri dari Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas Kesehatan dan Kabid SDK Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

Setiap semester Poltekes mengeluarkan anggaran Rp. 33 juta untuk honor tim pembina, terdiri Rp 12 juta untuk Gubernur, Rp 9 Juta untuk Kadis Dinkes, Rp 6 sekretaris dinkes serta Rp 6 juta Kabid SDK. Sehingga dalam satu tahun Gubernur mendapatkan penghasilan sebesar Rp 24 juta dari pihak kampus.

Serta honor pengelola kampus mencapai Rp 147 juta persemesternya, dengan penghasilan tertinggi didapat oleh Direktur sebesar Rp 9 juta setiap enam bulan.

Di sisi lain sumber terpercaya Bengkulu Ekspress menyebutkan bahwa kampus tak pernah menyetorkan uang SPP tersebut ke kas daerah. Padahal selama ini Poltekkes Provinisi Bengkulu belaum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pungutan atau pembayaran SPP sudah berlangsung sejak 2011 bagi mahasiswa umum, sedangkan BLUD baru berlaku terhitungĀ  1 Januari 2015 lalu.

Sebelum menjadi BLUD juga pihak kampus tak memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak menyetorkan keuangan yang dipungut kepada mahamisi kedalam kas daerah. \"Ya 2015 BLUD, tetapi selama ini statusnya apa. Belum BLUD pengutan SPP sudah dilakukan, terus honor tim pembina itu landasananya apa selaku dikeluarkan oleh pengelola,\" ucapnya.

Penyelidikan Berhenti Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam jumpa persnya kemarin (11/2) menyatakan tidak menindak lanjuti penyelidikan perkara SPP Poltekkes Provinsi Bengkulu. Karena kesimpulan penyidik, tak terpenuhi unsur tindak pidana terhadap pengelolaan anggaran SPP mahasiswa.

\"Ya ditidak ditindak lanjuti, nanti kalau ada bukti atau temuan baru. Baru kita lanjutkan kembali,\" tuturnya.

Aspidsus menegaskan bahwa lingkup penyelidikan yang dilakukan selama ini adalah penggunaan anggaran SPP tahun 2013. Karena berdasarkan laporan yang diterima pihaknya ada selisih atau kelebihan bayar dalam item perjalanan dinas serta belanja barang habis pakai. Kelebihannya mencapai Rp 300 juta, tetapi dalam penyelidikan diketahui bahwa kelebihan bayar itu sudah dikembali oleh pihak terkait sehingga disimpulkan bila perkara itu tidak memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya kepenyidikan.

Pun demikian Aspidsus tetap mengatakan penghentian ini hanya untuk anggaran SPP tahun 2013 yang dilaporkan terjadi dugaan korupsi. Mengenai adanya Rp 9,9 milliar anggaran akan dilakukan kajian terlebih dahulu, sehingga dapat diputuskan akan dilidikĀ  oleh Pidsus.

\"Yang jelas kita menindak lanjuti untuk anggaran SPP 2013 yang dilaporkan kita. Hasilnya demikian kesimpulan penyidik tidak dapat ditindak lanjuti,\" ucapnya. (400/320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: