PT RAA Bisa Dipidanakan

PT RAA Bisa Dipidanakan

BENTENG, BE - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Bengkulu Tengah (Benteng) H Amirul SE MM angkat bicara terkait aksi pemblokiran pintu masuk menuju perkebunan PT Riau Agri Andalas (RAA). Mantan Kepala Satpol PP itu menilai PT RAA bisa dikenakan sanksi pidana dan denda materi. Perusahaan perkebunan itu tidak menjalankan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lantaran tidak mengangkat ratusan karywannya menjadi karyawan tetap dan memberikan kesejahteraan. \"Jika sesuai dengan prosedur PT RAA ini dapat dipidana karyawannya,\" ujar Amirul, kemarin.

Sebelum menempuh jalur hukum, Amirul menyarankan karyawan perusahaan itu melapor dulu ke Dinsosnakertrans. Setidaknya sekitar 6 bulan sebelum melakukan aksi demo itu. Pihaknya akan memanggil pihak perusahaan hingga 3 kali berturut - turut. Setelah panggilan ketiga namun tidak juga diindahkan akan dilakukan penjemputan paksa dengan melibatkan aparat keamanan.

\"Jika pihak karyawan melapor kepada kita maka kita akan melakukan pemanggilan perusahaan tersebut untuk melakukan mediasi. Namun, jika gagal barulah kita lakukan dengan prosedur hukum yang berlaku,\" ujarnya.

Ia juga menyayangkan ratusan karyawan PT RAA berdemo menyampaikan berbagai tuntutan, tapi tidak melaporkan persoalannya ke Dinsosnakertrans. Dengan begitu instansinya tidak bisa berbuat banyak untuk mencarikan jalan keluar. Apalagi ditambah ulah karyawan yang menutup akses masuk perusahaan dengan portal. Tindakan itu semestinya tidak dilakukan.

\"Dalam aturan yang ada, perusahaan memiliki kewenangan untuk melakukan masa percobaan dengan batas waktu 3 bulab hingga 1 tahun. Setelah itu jika karyawan yang bersangkutan masih digunakan maka pihak perusahaan harus memberikan status karyawan tersebut. \"Yang saya sesalkan kepada karyawan itu kenapa baru saat ini mempersoalan masalah ini. Padahal mereka bekerja ada yang mencapai puluhan tahun,\" imbuhnya. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: