Ekspose 5 Tersangka Sekaligus
BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MH, menegaskan, ekspose perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu dilakukan secara bersamaan untuk lima mantan tersangka. Ia menolak melakukan ekspose untuk satu mantan tersangka yang diajukan oleh Kajari Bengkulu, I Made Sudarmawan SH MH. Kajati mengakui jika Kajari, sudah mengajukan perhonon ekspose perkara mantan tersangka bansos, tetapi hanya untuk satu orang. \"Katanya tersangka itu ada 6 kok maunya satu yang dieskpose. Saya mau semuanya secara bersamaan,\" ujar Kajati. Ia menyebutkan, penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkulu yang mengusut perkara bansos kesulitan mendapatkan alat bukti baru, sehingga perkara tersebut mengendap, meskipun sudah ada terdakwa yang mendekam di Lapas Malabro akibat penyaluran anggaran bansos itu. \"Ya belum ada bukti barunya, saya sudah kata kalau sudha memenuhi ketentuan maka dilanjutkan pengusutannya,\" tegas Kajati. Meskipun sudah ada audit kerugian negara terhadap penyaluran anggaran bansos sejak 2013 lalu mencapai belasan milliar, itu tidak cukup sebagai bukti baru untuk melanjutkan pengusutan terhadap Helmi Hasan, Patriana Sosialinda, Ahmad Kenedi, Sawaludin Simbolon, Sandi Benardo dan Irman Sawiran. Dari keenam orang pejabat tersebut hanya walikota Helmi Hasan tuntutan praperadilannya dikabulkan seluruhnya, sementara 5 lainnya hanya dibatalkan penetapan tersangka dan penyidikan dikembalikan ke Kejaksaan. \"Kalau saya selalu siap, Kajari yang belum siap. Kapanpun mau ekspose saya siap,\" tantang Kajati. Sementara itu Kajari Bengkulu I Made Sudarmawan SH MH mengatakan masih persiapan untuk mengajukan ekspose bansos kepada Kajati. \"Ya sabar, masih dipersiapkan. Nantilah waktunya masih dicari yang tepat,\" elaknya.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: