Raperda Adat Perlu Dibedah Publik
LEBONG UTARA,BE - Pembahasan tiga Raperda adat yang saat ini menjadi prioritas Badan Legislasi (Banleg) DPRD Lebong mendapat tanggapan beragam kalangan. Salah satunya Pengurus Aliansi Masyarakat Nusantara (Aman) Tanah Rejang, Erwin Basrin. Dikatakan Erwin, dalam pembahasan 3 Raperda Adat yang saat ini sedang dibahas tersebut harus benar-benar dilakukan kajian mendalam agar Perda yang dihasilkan tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat.
\"Kalau perlu kita buat konsultasi publik dengan mengundang para tokoh adat dan masyarakat. Karena dengan demikian maka akan banyak masukan dan menjadi bahan pertimbangan untuk Banleg tersebut,\" kata Erwin.
Dijelaskan Erwin, salah satu perda yang diusukkan oleh pihak Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Lebong yakni mengenai perda pemberlakuan hukum adat. Dengan akan dibentuknya Perda Pemberlakuan Hukum adat tersebut, maka harus dipikirkan bagaimana hubungan hukum adat tersebut dengan hukum negara. Sebab, ketika perda tersebut disahkan akan bersifat mengikat dan masyarakat harus mengikutinya.
\"Perda pemberlakuan hukum adat itukan seperti yang dikatakan pihak BMA hanya untuk peradilan normatif. Seharusnya perda yang dihasilkan nanti tidak hanya berbicara soal normatif tetapi lebih dari itu. Kalau hanya peradilan normatif, lebih baik tidak usah dibuat Perda saja,\" jelas Erwin.
Selain itu, untuk Raperda mengenai Aksara Ka Ga Nga dikatakan Erwin hal tersebut tidak ada masalah. \"Nah kalau Aksara Rejang silahkan saja di Perdakan sebab hal itu murni dan benar-benar milik adat Rejang,\" pungkas Erwin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: