Tahun Ini Pemprov Terapkan Sistem Akrual
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu di tahun 2016 ini menerapkan sistem akrual dalam pengelolaan sistem keuangan pemerintah daerah. Sistem akrual ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 dan Permendagri nomor 64 tahun 2013.
Penjabat Gubernur Bengkulu Suhajar Diantoro mengatakan, meski peraturan itu sudah tercantum dalam Permendagri tahun 2013, namun untuk pelaksanaanya boleh dilakukan secara bertahap.
\"Jadi ini (tahun 2016) adalah tahun terakhirnya, jadi tidak apa-apa. Memang sudah ada beberapa provinsi yang melakukannya tahun kemarin tapi masih ada beberpa provinsi yang tahun ini termasuk kita. Jadi itu tidak masalah,\"katanya.
Dikatakan Suhajar, terdapat sejumlah perbedaan antara sistem keuangan yang lama dan sistem akrual. Pada sistem akrual ada laporan keuangan yang lebih teliti dan terperinci dibanding dengan yang lama.
\"Kalau yang lama itu hanya ada 4 item laporan sedangkan yang baru itu ada 7. Jadi pemerintahan eksekutif harus lebih teliti dalam bekerja supaya keuangan negara dan daerah itu lebih terawat,\" terangnya.
Saat ini Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu masih menggodok Raperda perubahan Perda nomor 6 tahun 2007 yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan (Dil)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: