6 Desa Persiapan di Bengkulu Utara Tidak Bisa Didefenitifkan
ARGA MAKMUR, BE - Lantaran terganjal Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan PP Nomor 43 Tahun 2014, enam desa persiapan yang berada di Kecamatan Ketahun dan Kecamatan Giri Mulya tidak bisa didefenitifkan. Enam desa persiapan yang ada di dua Kecamatan tersebut diantaranya, Dusun Simpang Batu, Limas Jaya, Sebayur Jaya, Lembah Duri, Alas Bangun dan Baru Manunggal. Asisten I Pemkab BU, Sahat Situmorang, mengatakan, enam desa pemekaran yang ada di Kecamatan Ketahun dan Giri Mulya belum bisa didefenitifkan setelah terbitnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa tentang pemekaran desa, dengan aturan pemekaran desa minimal memiliki jumlah penduduk sebanyak 400 jiwa atau 800 KK. \"Sampai saat ini ada sekitar 150 KK atau 3000 jiwa di enam desa pemekaran tersebut. Sedangkan berdasarkan peraturan, desa bisa didefenitifkan jika memiliki minimal 4000 jiwa atau 800 KK. Sehingga di dalam undang-undang terbaru itu enam desa persiapan ini tidak akan dimekarkan karena tidak memnuhi persyaratan,\" jelas Sahat. Selain itu, lanjut Sahat, Pemkab pernah membuat raperda berkaitan dengan desa persiapan ini dan sudah diserahkan ke dewan. Namun dewan berkesimpulan untuk kembali dilengkapi, alasannya lokasi enam desa ini berada di atas lahan HPT dan HGU. Salah satu cara yang bisa dilakukan agar desa pemekaran segera didefenitifkan ialah mengirim ulang proposal permohonan menjadi desa, berdasarkan aturan undang-undang nomor 6 tahun 2014. \"Nanti setelah mengirim ulang proposal terebut, selanjutnya akan dinilai tim evaluasi. Kita juga akan menampung permohonan tersebut,\" demikian sahat.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: