Minta Bukti Walikota Sakit

Minta Bukti Walikota Sakit

BENGKULU, BE - Terkait Walikota Bengkulu H Helmi Hasan, sedang menjalankan perawatan di Pakistan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, meminta kepada Pemerintahan Kota (Pemkot) untuk mengirim kembali surat resmi terkait sakitnya walikota tersebut. Karena, sebelumnya Pemkot hanya menyertakan bukti email atas dirawatnya Walikota di Pakistan. Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM menegaskan bahwa untuk menambah izin cuti selama 35 hari/6 minggu kedepan, Pemkot harus memberikan keterangan resmi kepada Pemprov terkait sakitnya walikota tersebut. \"Hingga saat ini, kita belum menerima surat resmi perpanjangan cuti ke 3 walikota. Oleh karena itu, kita saat ini masih menunggu,\" terang Sumardi, kepada BE, kemarin (23/1). Untuk menambah izin cuti tersebut, Pemkot Bengkulu harus menyertakan bukti-bukti kebenaran sakitnya Walikota saat ini. Agar kejelasan sakit walikota tersebut dapat dipastikan dengan benar. \"Untuk surat izin Walikota, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta pertimbangan dengan adanya kejelasan sakitnya apa, dimana dirawatnya, keterangan dokter ahli yang merawatnya dan harus disertai foto-foto sakitnya walikota,\" tegasnya. Walapun sebelumnya, Walikota Bengkulu telah meminta izin ke 2 selama 45 hari atau 3 bulan tersebut. Namun demikian, Pemprov tetap memberikan surat rekomendasi izin cuti tersebut ke Mendgri. Karena menurut Sumardi, Pemprov tidak bisa memutuskan atas izin yang dilakukan. Karena putusan tersebut diambil dari keputusan Mendagri sendiri. \"Gubernur tidak bisa memutusakan, yang dapat mutuskan itu Mendagri. Karena Gubernur hanya menjalankan perintah, sifatnya memfasilitasi,\" ujar Sumardi. Sehingga, bila Pemkot mampu memberikan bukti-bukti otentik tentang sakitnya walikota. Maka Pemprov akan segera mengirimkan kembali surat izin cuti tersebut ke Mendagri. \"Kalau semua sudah lengkap, akan kita kirim kembali suratnya. Untuk saat ini kita menunggu saja,\" pungkasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: