Tsk Pencurian Mobil Dikirim ke Linggau
SELUPU REJANG, BE - Setelah melakukan pemeriksaan awal di Mako Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu, Ic alias Ding Raje (53) tersangka kasus pencurian mobil yang diamankan tim Resmob Detasemen A Pelopor Brimobda Bengkulu, diserahkan ke Mapolres Lubuklinggau. \"Karena laporan terkait kasus ini berada di Polres Lubuklinggau sehingga untuk tersangka Ic bersama barang buktinya kita serahkan ke Polres Kota Lubuklinggau,\" ungkap Komandan Detasmen (Kaden) A Pelopor Berimobda Bengkulu, Kompol Mada Ramadita SIK didampingi Kanit Resmob Bripka Minaldi. Hanya saja menurut Minaldi, meskipun tersangka Ic dan barang buktinya sudah mereka serahkan ke Polres Lubuklinggau. Pihaknya masih akan tetap membantu mengungkap kasus pecurian mobil yang dilakukan oleh Ic bersama sindikatnya. \"Untuk pengungkapan kasus ini, kita masih akan terus membackup jajaran Polres Lubuklinggau hingga kasus ini tuntas,\" tambah Minaldi. Menurut Minaldi, salah satu yang mereka yaitu memburu rekan Ic dalam menjalankan aksinya. Mengingat dalam menjalankan aksinya Ic tidak hanya bekerja sendiri bahkan Ic ini sudah mausk dalam sindikat pencurian mobil lintas provinsi. \"Untuk identitas rekan-rekan Ic saat ini sudah kita kantongi, dan sedang kami buru keberadaanya,\" tegas Minaldi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, jajaran Resmob Detasmen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda empat. Dari pengungkapan tersebut tim berhasil mengamankan satu orang tersangka. Satu orang tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial IC alias Ding Raje (53) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang. Ic diamankan pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 11.30 WIB dikawasan Jalan MH Thamrin Kota Curup. Bersama tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit mobil sebagai barang bukti. Mobil tersebut adalah jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BG 1823 NH.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: