BNI Jadi Bank Tunggal Layanan Izin Investasi 3 Jam Di BKPM

BNI Jadi Bank Tunggal Layanan Izin Investasi 3 Jam Di BKPM

\"12570946_1686561814953875_1345296616_n\" Jakarta, bengkuluekspress.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk  akhirnya menjadi satu-satunya bank yang memberikan layanan transaksi pembayaran perizinan bagi para investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia melalui alur Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1 yang disiapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hal tersebut dimungkinkan karena BNI merupakan satu-satunya bank yang terkoneksi dengan layanan AHU Online Kementerian Hukum dan HAM serta penerimaan pembayaran Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan Kementerian Tenaga Kerja yang juga segera online. Grand Launching Layanan Izin Investasi 3 Jam di BKPM yang dilaksanakan di Jakarta, pada Senin (11/01/2016) yang lalu, oleh Kepala BKPM, Franky Sibarani tersebut,  juga tampak dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla dan Direktur Utama BNI, Achmad Baiquni, beserta menteri terkait dan para duta besar dan investor BKPM. \"Peran BNI sangat penting dalam layanan izin investasi 3 jam ini, karena BNI sebagai satu-satunya bank yang sudah terkoneksi dengan layanan AHU Online, sehingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya penerbitan Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan Hukum dan HAM bisa dilakukan melalui BNI,\" ungkap Baiquni. Tidak hanya terkoneksi dengan AHU BNI juga melayani pembayaran dalam pengurusan IMTA, yang merupakan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing. Kedua hal pembayaran di BNI tersebut terdapat pada alur layanan izin investasi 3 jam. Dengan demikian, para Investor, pengusaha, atau penanam modal dapat dengan mudah melakukan pembayaran PNBP ini dengan penyediaan e-channel BNI, yaitu ATM BNI, EDC Mini ATM, Corporate Internet Banking (BNIDirect) yang sudah tersedia di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM, jelasnya. Baiquni juga mengungkapkan, BNI memanfaatkan keberadaan kantor-kantor cabang luar negeri, yaitu di Singapura, Hong Kong, Tokyo, New York, London, Osaka, dan segera di Seoul untuk menjadi pusat informasi berinvestasi di Indonesia. Dengan cara ini, calon investor asing nantinya akan lebih dimudahkan dalam mendapatkan informasi riil tentang berinvestasi di Indonesia. \"Investor asing dapat memperoleh informasi berinvestasi di Indonesia melalui kantor-kantor BNI cabang luar negeri. Selain itu, BNI juga akan berkomitmen mendukung implementasi layanan izin investasi 3 jam ini dengan layanan perbankan yang terintegrasi sehingga memudahkan para investor atau pengusaha dalam melakukan investasi di Indonesia. Pembayaran perizinan dapat difasilitasi dengan transaksi berbasis elektronik yang dimiliki BNI saat ini,\" ujar Baiquni. Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah Izin Prinsip dengan kriteria tertentu yang diproses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya terdapat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta informasi ketersediaan tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam. Kategori investasi yang dapat memanfaatkan layanan ini adalah untuk rencana investasi paling sedikit Rp 100 miliar, investasi dengan penggunaan Tenaga Kerja Indonesia diatas 1.000 orang dan untuk permohonan disampaikan oleh calon pemegang saham dengan cara datang langsung ke PTSP Pusat di BKPM, katanya. Pada kesempatan terpisah, Pimpinan Pengganti Sementara (Pgs), BNI Cabang Bengkulu, Del Yuzar ,mengatakan bahwa  layanan yang terintegrasi dalam Izin Investasi 3 jam ini akan memberikan kemudahan kepada para Investor dalam melakukan investasi di Indonesia. Hal ini sejalan dengan program pemerintah yaitu meningkatkan minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga percepatan pembangunan kedepan dapat segera terwujud. “Investor yang menggunakan Layanan Izin Investasi 3 Jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah apabila diperlukan. Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor Layanan Izin Investasi 3 Jam adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tambahnya. Perlu diketahui, layanan Izin Investasi 3 jam ini adalah izin prinsip dengan kreteria tertentu yang di proses dalam satu paket dengan penerbitan akta pendirian perusahaan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya juga terdapat proses Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP serta informasi ketersedian tanah (blocking tanah) dalam waktu 3 jam. Ditambahkan Del Yuzar, selain membantu mendukung implementasi Izin Investasi 3 Jam di BPKM, selama ini BNI juga telah banyak mendukung pemerintah dalam meningkatkan layanan publik melalui kemudahan pembayaran penerimaan negara pajak maupun penerimaan negara non pajak (PNBP) melalui multi channel yang dimiliki BNI. Diantaranya yaitu, pembayaran pajak secara elektronik melalui BNI e-Tax, pembayaran proses paspor di Kantor Imigrasi melalui EDC, dan pembayaran online untuk perizinan penerbangan di Kementerian Perhubungan,\" demikian Pungkasnya. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: