Tuntutan Sultan-Mujiono Ditolak
BENGKULU, BE - Tuntutan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin dan Mujiono agar lawannya Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah didiskualifikasi atau dibatalkan dari pencalonannya, resmi ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu. Penolakan tuntutan Sultan-Mujiono itu diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri semua komisioner KPU provinsi kemarin malam (3/1) di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. \"Kami sudah menggelar rapat pleno dan memutuskan bahwa tuntutan Pak Sultan-Mujiono agar kami mendiskualifikasikan pasangan Pak Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah tidak dapat kami kabulkan alias kami tolak,\" tegas Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin (4/1). Menurut Zainan, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Sebab, dasar yang disampaikan Sultan-Mujiono berupa pemberian uang yang dilakukan Ridwan Mukti kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singgaran Pati, Kota Bengkulu atas nama Ahmad Ahyan yang mengakibatkan Ahmad Ahyan dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tidak bisa dijadikan landasan hukum bagi KPU. Karena yang terbukti melakukan pelanggaran adalah anggota PPK yang dikategorikan melanggar kode etik. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Mukti sama sekali belum terbukti, karena memang tidak ada yang melaporkan ke Bawaslu atau jajarannya. \"Yang diproses DKPP adalah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Ahyan sebagai penyelenggara, sedangkan dugaan pelanggaran yang dilakukan peserta sama sekali tidak dilaporkan kala itu. Kalau sekarang sudah tidak bisa lagi, karena batas kedaluwarsanya money politik hanya 7 hari sejak kejadian,\" terangnya. Karena itu, pihaknya tidak bisa langsung memvonis Ridwan Mukti ikut bersalah, karena yang berwenang mengatakan bersalah atau terbukti melanggar adalah Bawaslu atau jajarannya. \"Melanggar kode etik belum tentu melanggar hukum. Tapi melanggar hukum sudah pasti melanggar kode etik,\" ucapnya. Selain berdasarkan kajian tersebut, KPU Provinsi Bengkulu sebelum menggelar rapat pleno guna mengambil keputusan juga sudah konsultasi ke KPU RI. Hasilnya pun tetap sama, KPU RI menyatakan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara tidak bisa dijadikan dasar untuk menggugurkan salah satu peserta Pilkada. Atas keputusan itu, Zainan mengaku pihaknya siap menerima segala risikonya, termasuk jika Sultan-Mujiono membawa perkara itu ke MK bersamaan gugatannya yang lain. \"Paling lambat besok (hari ini,red) jawaban tertulis yang berisi penolakan tuntutan itu kami sampaikan kepada Pak Sultan,\" beber mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini dengan mantap. Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Sultan-Mujiono, Dr Rahimandani saat dikonformasi BE sore kemarin, mengaku belum menerima surat resmi dari KPU Provinsi Bengkulu. Karena itu, Rahimandani pun belum bisa berkomentar banyak. \"Kita baca dulu surat dari KPU, baru kita berkomentar. Yang jelas sampai sore ini suratnya belum kami terima,\" kata mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu. Namun demikian, Rahimandani mengungkapkan bahwa surat yang meminta KPU mendiskualifikasi Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah adalah Kuasa Hukum Sultan-Mujiono, Pro Dr Yusril Ihza Mahendra, sehingga untuk proses selanjutnya pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya itu. \"Untuk langkah-langkah selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum. Yang jelas kami sebagai Tim Pemenangan Sultan-Mujiono sangat menyayangkan keputusan KPU Provinsi Bengkulu yang tidak mengindahkan tuntutan kami bahwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Ridwan Mukti sudah melakukan pelanggaran berat berupa memberikan uang sebesar Rp 5 juta kepada anggota PPK melalui kegiatan kampanye terselubung,\" sesalnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: