Sinyal Tuntutan Sultan Ditolak Menguat

Sinyal Tuntutan Sultan Ditolak Menguat

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berjanji akan memberikan jawaban tuntutan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2, Sultan Bahtiar Najamudin-Mujiono.  Yakni agar KPU mendiskualifikasi atau membatalkan Pasangan Calon Gubernur Bengkulu terpilih, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah. Sebab, terbukti memberikan uang kepada Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Ahmad Ahyan saat perayaan HUT RI 17 Agustus 2015, yang mengikibatkan anggota PPK tersebut mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jawaban atas tuntutan Sultan-Mujiono sendiri akan disampaikan melalui surat resmi KPU provinsi dalam waktu dekat ini, mengingat tuntutannya juga disampaikan melalui surat yang diantar langsung oleh Sultan dan Mujiono serta ratusan pendukungnya ke kantor KPU Provinsi Bengkulu, Senin, 28 Desember 2015 lalu. \"Kami akan menyampaikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan tersebut,\" kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra SAg MM kepada BE, kemarin. Apakah tuntutan Sultan ditolak atau diterima, pihak KPU belum sedia memberikan jawabannya dengan dalih belum menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan. Namun informasi yang diterima BE menyebutkan bahwa tuntutan Sultan-Mujiono tersebut sulit dikabulkan KPU, mengingat yang diproses sejak awal adalah anggota PPK yang melanggar kode etik sebagai penyelenggara, sedangkan pemberi sama sekali diproses, karena memang dari awal tidak ada yang melaporkannya ke Bawaslu atau jajarannya. Sejauh ini Irwan mengaku pihaknya sudah melakukan kajian awal dan mengumpulkan bahan-bahan yang berkaitan dengan tuntutan itu. Termasuk konsultasi ke KPU RI guna meminta saran dan masukan juga sudah dilakukan. Namun hasilnya belum bisa disampaikan ke publik, mengingat KPU Provinsi Bengkulu belum melakukan rapat pleno untuk pengambilan keputusan. \"Dalam waktu dekat ini kami akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah tuntutan Pak Sultan-Mujiono diterima atau ditolak dengan disertai alasan-alasannya. Jika sudah rapat pleno, akan kami sampaikan hasilnya,\" terang mantan Ketua KPU Kepahiang ini. Sebelumnya, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum Zainan Sagiman SH saat dikonfirmasi BE menyatakan bahwa pihaknya tidak serta merta memutuskan apakah permintaan Sultan-Mujiono diterima atau ditolak, karena pihaknya akan mengumpulkan data-data seperti keputusan DKPP dan kronoligis pemecatan anggota PPK Singgaran Pati, Kota Bengkulu atas nama Ahmad Ahyan tersebut terlebih dahulu. \"Kami akan pleno sekitar tanggal 5 Januari besok,\" ucapnya. Ditanya mengenai analisa sementara pihaknya terhadap tuntutan Sultan tersebut, Zainan menegaskan bahwa dalam pasal 73 ayat 1 UU nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walik Bupati Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, yang bisa dipidanakan adalah pihak yang melakukan money politik dalam konteks kampanye. \"Kasus ini anggota PPK Singaran Pati menerima uang dari RM bukan dalam kegiatan kampanye, melainkan saat lelang nasi punjung dalam acara memeriahkan HUT RI 17 Agustus 2015. Dari pasal itu saja sudah terjawab,\" ungkapnya mengisyaratkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ridwan Mukti. Namun demikian, mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan ini mengaku pihaknya tetap mempedomani fakta-fakta, hasil kajian dan saran atau masukan dari KPU RI sebelum memutuskannya dalam rapat pleno. Sultan-Mujiono melalui Ketua Tim Pemenangannya, Dr Rahimandani menegaskan bahwa tidak ada solusi lain yang harus ditempuh KPU, kecuali mendiskualifikasikan Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah. Ia berdalih, dasar untuk mendiskualifikasikan paslon cagub tersebut sangat kuat, yakni sudah terbukti secara sah dan terbukti melakukan money politik dengan menyuap anggota PPK. \"Kegiatan itu adalah kampanye terselubung. Tidak adil kalau hanya yang menerima uang diberikan sanksi berat pemecatan, sedangkan pemberinya aman-aman saja. Karena itu, kami tetap mendesak KPU Provinsi Bengkulu untuk bertindak adil dan profesional sebagai penyelenggara Pilkada,\" tuntutnya. Diakui Rahimandani, tuntutan agar KPU Provinsi Bengkulu mendiskualifikasikan Ridwan-Rohidin itu tidak hanya diketahui oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu, namun sudah diketahui oleh semua pihak, dari daerah hingga ke pemerintah pusat. \"Untuk di daerah, tembusannya kami sampaikan ke Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Kapolda dan KPU Kota. Sedangkan ke pusat kami sampaikan langsung ke Presiden Pak Ir Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, DKPP, MK, Kemenkumham dan berbagai lembaga negara lainnya,\" ujar menuntaskan.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: