Kemendes Temukan 6 Masalah Desa

Kemendes Temukan 6 Masalah Desa

JAKARTA, BE - Pemerintah mencoba untuk memperbaiki implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014. Hal tersebut setelah banyaknya kelemahan dan kritikan yang ditemukan pada 2015. Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar mengatakan, ada enam poin yag perlu diperbaiki dengan sinergi antara lembaga dan instansi terkait. Marwan mengatakan, pihaknya telah mengerahkan berbagai daya upaya agar UU Desa dapat terimplementasikan dengan maksimal. Hal tersebut sudah dibuktikan oleh lima peraturan menteri desa (Permen Desa) yang telah diterbitkan sebagai peraturan turunan. Namun, pihaknya masih menghadapi banyak hambatan dan rintangan dalam pemberlakuka regulasi terkait desa. \'\'Kita harus menyadari, implementasi UU Desa merupakan agenda besar yang kompleks dan penuh tantangan. Karena itu, butuh kerja sama yang sinergis antar berbagai elemen di Indonesia. Mulai dari pemerintah, perguruan tinggi, pemerintah daerah  Pemerintah Desa, dan organisasi masyarakat,\'\' terangnya di Jakarta kemarin (27/12). Saat ini, lanjut dia, Kementerian Desa PDTT telah memetakan berbagai permasalahan yang harus diatasi kedepannya. Setidaknya, ada enam tantangan besar dalam implementasi UU Desa. Pertama, masih adanya perbedaan dalam penafsiran UU Desa. Hal tersebut menyebabkan proses implementasi tak sesuai mandat UU Desa. \'\'UU Desa tidak hanya mengamanatkan pengaturan tentang keuangan Desa dalam bentuk Dana Desa. Tetapi, pengakuan terhadap kewenangan Desa, kerja sama antar Desa, penguatan lembaga kemasyarakatan Desa, dan isu lain-lain. Semua ini mesti diimplementasikan secara utuh. Sehingga, amanat UU Desa dapat terlaksana secara komprehensif,\'\' jelasnya. Kedua,mulai hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya lokal di desa karena orientasi yang pragmatis. Sampai saat ini, pihaknya belum menemukan Dana Desa yang digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru. Hal tersebut bisa membuat pemerintah desa malah menjadi ketergantungan dan tidak menjadi mandiri. Ketiga, demokratisasi Desa masih menghadapi kendala praktek serba administratif. Saat ini, Pemerintah Daerah cenderung melakukan tindakan kepatuhan dari pusat untuk mengendalikan pemerintah desa, termasuk dalam hal penggunaan Dana Desa.  \'\'Padahal UU Desa telah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa,\'\' ungkapnya. Kemudian, lanjut dia, penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam masih belum terintegrasi. Padahal hal ini harusnya menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Masalah-masalah struktural seperti konflik agraria dalam mengatur ruang Desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa. \'\'Masalah kelima, partisipasi perempuan dalam musyawarah Desa belum tersebar luas di Desa. Dan terarkhir, adalah kewenangan mereka untuk mengatur tata ruang yang masih terbatas karena pemerintah daerah atau kementerian PU,\'\' terangnya. (bil)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: