Lahan Tambang Ditolak
BENTENG, BE - Proses pengawasan terhadap perizinan pinjam pakai lahan untuk pertambangan terus dipantau Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Benteng. Dari pengawasan yang telah dilakukan itu, Dishut memutuskan menolak secara tegas pengembalian lahan tambang yang hendak dilakukan oleh pihak perusahaan sudah habis masa kontraknya. Kepala Dishut Benteng, Durani Usman SPi MM mengaku, dari keseluruhan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Benteng, baru satu perusahaan yang telah habis izin pinjam pakai. Meski tak diperkenankan lagi untuk beroperasi, Dishut belum bisa (menolak,red) pengembalian lahan tersebut.
\'\'Ditolaknya pengembalian lahan itu lantaran perusahaan tersebut belum memenuhi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi, yakni melakukan reboisasi atau penanaman hutan kembali seluas lahan yang dipinjam pakaikan,\'\' ucap Durani pada BE kemarin.
Dijelaskan durani, sesuai dengan kesepakatan PT DMH diberikan izin pinjam pakai lahan seluas 730 hektar. Dari jumlah teresebut, sebanyak 100 hektar digunakan sebagai lahan galian pertambangan.
Akan tetapi, sambung Durani, hingga saat ini yang dilakukan oleh PT DMH baru baru sebatas reklamasi atau penananam kembali di lahan galian pertambangan.
\"Dalam izin pinjam pakai yang dilakukan, seluas 100 hektar yang digali PT DMH. Inilah yang sudah dilakukan reklamasi dan terus kita lakuan pemantauan,\" terang Durani.
Lebih lanjut, mantan kepala dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Benteng ini mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan yan tertuang dalam kesepakatan yang telah dibentuk antara perusahaaan bersama Menteri Lingkungan dan Kehutanan disebutkan reboisasi bisa dilakukan di kawasan manapun di Indonesia.
Hal tersebut tak lain sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah agar eksplorasi tambang tak sampai merusak lingkungan.
\"Reboisasi ini wajib dilakukan seluas lahan yang dipinjam pakaikan. Bisa saja itu dilakukan di Kabupaten lain atau provinsi lain yang ada di Indonesia,\" tutup Durani.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: