Pemilih Dilarang Dokumentasikan Hasil Pencoblosan

Pemilih Dilarang Dokumentasikan Hasil Pencoblosan

\"Pilkada-bengkulu_300x550-01\"TAIS, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma memberitahukan kepada seluruh warga bahwa dilarang untuk mendokumentasikan hasil pencoblosannya. Surat suara (SS) yang sudah dicoblos dilarang untuk difoto ataupun didokumentasikan dalam bentuk apapun. Karena hal ini melanggar Pasal 39 Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2015 tentang pemungutan dan penghitungan suuara pemilu.

“Setelah mendapatkan surat suara, kemudian pemilih langsung membuka dan mencoblos tanda gambar pasangan calon. Setelah itu dilipat dan dimasukkan ke dalam kotak suara. Tidak boleh memoto atau juga merekam,” ujar Anggota KPU Seluma Divisi Teknis Penyelenggara, Sarjan Effendi SPd.

Bagi pemilih yang kedapatan mendokumentasikan hasil pencoblosannya maka bisa ditindak tegas. Dalam hal ini menjadi ranah dari Panwaslu Seluma. \"Kalau ketahuan mendokumentasikan atau menunjukan surat suara yang sudah dicoblos, maka pemilih bisa dikenakan sanksi,\" ujar Sarjan.

Di sisi lain, untuk mata pilih yang terdaftar di daerah lain tetap diperbolehkan untuk memilih pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu di Seluma. Dengan catatan membawa surat rekomendasi pindah memilih dari TPS setempat. Tapi yang menjadi catatan mereka tidak bisa memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma. Karena mereka tidak terdaftar sebagai DPT di Kabupaten Seluma serta hanya bisa memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur saja.

“Silakan kalau ada yang mau pindah memilih, untuk pemilih dari daerah lain, tapi hanya boleh memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur saja. Tidak untuk Bupati dan Wakil Bupati Seluma,” ujarnya.

Selain itu, pemilih yang pindah memilih juga diperbolehkan untuk langsung melapor ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan. Tidak perlu melapor ke TPS, karena surat rekomendasi yang dibawa juga dari TPS setempat mereka terdaftar.

“Jika memang ada yang pindah dan ingin mencoblos di daerah kelahiran tetap dipersilakan. Dengan catatan membawa surat pindah,” demikian Sarjan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: