Panwas Rahasiakan Kasus Pelanggaran
AMEN,BE - Selama berlangsungnya masa kampanye Calon Bupati-Calon WakilBupati Kabupaten Lebong, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KabupatenLebong menangani 13 dugaan pelanggaran kampanye. Kasus itu d iantaranya, 5 kasus merupakan temuan Panwaslu dan 8 Kasus merupakan laporan masyarakat maupun tim pemenangan calon. Namun, Panwas merahasiakan sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Dengan alasan itu hanya menjadi ranah Panwaslu saja. Hal ini diungkapkan Ketua PanwasluKabupaten Lebong Deski Bewantara SH MH kepada wartawan kemarin. \"Sejak masa kampanye kemarin kita menangani 13 dugaan pelanggaran. Semua temuan dugaan pelanggaran ini terhitung sejak 26 Sepetember hingga 5 Desember 2015 dimana batas akhir kampanye,\" jelas Deski. Namun, sayangnya saat ditanyai lebih lanjut oleh BE di kantor Panwaslu Kabupaten Lebong sekitar pukul 12.30 WIB kemarin, Deski yang sempat melayani pertanyaan BE dengan dibantu stafnya menuturkan, temuan yang ditangani panwaslu dugaan pelanggaran pelantikan PPS yang dilakukan oleh KPU Lebong. Namun tak berselang lama, Deski malah enggan meneruskan informasi mengenai penanganan kasus tersebut. \"Ada kasus yang kita tangani, tapi informasi ini tidak perlulah ditulis di koran, ini ranah panwas tidak perlulah sampai keluar. Intinya ada 5 temuan dan 8 laporan, Apa saja yang ditangani oleh panwas menjadi rahasia panwas,\" cetus Deski.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: