Baru Dibeli, Rumah Dirusak

Baru Dibeli, Rumah Dirusak

BENGKULU, BE -  Anggien Pratiwi Tariana (24), warga Jalan Gunung Bungkuk 2 Kelurahan Tanah Patah Kecamatan Ratu Agung  Kota Bengkulu, melaporkan   DI  ke Polda Bengkulu. Soalnya, pelaku diduga melakukan pengerusakan terhadap rumah yang baru dibeli korban.

Data terhimpun, tindak pidana pengerusakan tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2015   di kawasan Perumahan Bumi Nusa Asti 2 Blok E Kapling Nomor 17  Kelurahan Pagar Dewa   Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Berawal korban  membeli rumah di tempat kejadian perkara (TKP) dari   Indah Rolita Ratna Sari  pada tanggal 01 Juli 2015 dengan cara pembayaran tunai di notaris. Setelah rumah tersebut sudah sah menjadi milik korban serta sudah ditempati. Akan tetapi  pelaku DI yang merupakan kakak ipar dari Indah Rolita  atau pihak penjual, tidak terima jika rumah tersebut dijualkan karena rumah tersebut adalah miliknya. Akhirnya rumah tersebut dirusak dan korban diancam melalui SMS.

Kapolda Bengkulu, Brigjen  Pol Drs H M Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas, AKBP Sudarno SSos MH  membenarkan telah menerima laporan  tersebut.

\"Laporannya sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti,\" singkatnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: