Bos PT SIL Diistimewakan

Bos PT SIL Diistimewakan

\"direkturSELUMA BARAT, BE - Penyidik Sat Reskim Polres Seluma, kemarin memeriksa Direktur Perseroan Terbatas Sandabi Indah Lestari (PT SIL) Ribut Prahoro. Pemeriksaan ini terkait perkara dugaan penyimpangan program cetak sawah seluas 100 hektar di Desa Talang Prapat, Seluma. Namun, pemeriksaan itu tak seperti yang biasa dilakukan Polres Seluma. Bos PT SIL ini terkesan diistimewakan oleh penyidik Polres Seluma. Pasalnya, bukannya Bos PT SIL itu yang datang ke Polres Seluma untuk menjalani pemeriksaan, setelah 2 kali mangkir dari panggilan. Namun, yang terjadi justru 3 orang penyidik Sat Tipikor Polres Seluma yang mendatangi bos PT SIL itu di pabrik PT SIL di Desa Lunjuk, Kecamatan Seluma Barat “Panggilan sudah 2 kali disampaikan pada manajemen PT SIL. Namun, saksi tidak hadir, sehingga mengharuskan penyidik mendatangi lokasi saksi bekerja. Mengingat keterangan saksi ini sangat dibutuhkan dalam penyidikan. Ini dilakukan sebagai proaktif dari penyidik Sat Tipikor,” tegas Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono SIK SH MH melalui Kasat Reskrim Ipda Ferry Putra S didampingi Kanit Tipikor Iptu Sucari SE kepada BE kemarin. Dibeberkannya, kedatangan penyidik sebanyak 3 orang ke Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat itu sangat dibutuhkan. Mengingat dari keterangan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional ( BPN), lahan percetakan sawah seluas 100 hektar tersebut belakangan setelah dilakukan pengecekan kelapangan melewati lahan HGU PT SIL seluas 24,5 hektar serta lahan ini sendiri telah dilakukan penanaman sawit dan saat ini telah berumur 4 tahun. “Memang benar jika lahan PT SIL ikut termasuk pada lokasi percetakan sawah seluas 24,5 hektar. PT SIL sendiri telah memperlihatkan luas HGU mereka serta memperlihatkan bukti kongkrit dari lokasi tersebut,” sampainya. Sucari menegaskan, pemeriksaan terhadap saksi dengan menyampaikan 10 pertanyaan terkait lokasi percetakan sawah. Bahkan sejak akan dijadikan sebagai kawasan percetakan sawah PT SIL telah mengetahui jika lokasi mereka masuk dalam kawasan percetakan sawah. “Saksi dicerca pertanyaan terkait lahan mereka yang dimasukkan sebagai lokasi percetakan sawah tersebut,” sampainya. Kedepan pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap saksi, hanya saja menunggu keterangan sejumlah saksi lainnya yang kembali akan dipanggil. Mengingat sejumlah keterangan terbaru baru diterima dari saksi dan ahli lainnya. Sementra itu, Direktur PT SIL Ribut Prahoro menegaskan telah berusaha menegaskan ke Dinas Pertanian, jika lahan yang dijadikan percetakan sawah seluas 24,5 Hektar tersebut masuk dalam GHU perusahaanya, namun tetap saja dipergunakan. Bahkan penolakan terhadap kawasan percetakan juga telah dilakukan ke Dinas Pertanian. “Kita tetap ngotot sebelumnya agar tidak dimasukkan ke kawasan percetakan sawah dengan terus melakukan koordinasi ke Dinas Pertanian. Bahkan sebanyak 2 kali pertemuan dilakukan,” sampainya. Alhasil dalam pertemuan 2 kali dengan dinas pertanian dan kelompok tani maju bersama itu, disepakati dengan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan penggarapan lahan di dalam lahan perusahaan yang telah ditanam sawit tersebut. “Dalam kesepakatan tersebut jelas jika kelompok tani tidak bisa melakukan penganggaran lahan PT SIL ini. Ini kita jadikan landasan,” sampainya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: