Pemilik Toko Manisan Rugi Rp 12,9 Juta

Pemilik Toko Manisan Rugi Rp 12,9 Juta

BENGKULU, BE -  Seorang pemilik toko manisan,  Etti Sumarni, warga Jalan Zainul Arifin Kelurahan Dusun Besar  Kota Bengkulu, mengalami kerugian sebesar Rp 12,9 juta. Pasalnya, barang -barang manisan  digelapkan pelaku berinisial LI. Suami korban, Tarmizi mengatakan, bahwa terlapor atau pelaku yang merupakan pelanggan toko yang dimilikinya. Mengambil barang manisan  untuk dijual kembali secara keliling. Pelaku berjanji akan membayar setelah pulang berjualan keliling atau selama 5 hari kemudian.  Sehingga korban melapor ke Polsek Gading Cempaka. \"Tetapi setelah lewat dari 5 hari terlapor tidak menyetor uang kepada kami. Padahal barang yang ia ambil tersebut, setelah dicek ke rumahnya sudah habis terjual,\" jelasnya. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK  melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Faruk Oktoria SH S Ik  membenarkan adanya laporan tersebut. \"laporan telah kita terima dan akan kita tindak lanjuti,\" singkat Kapolsek.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: