Oknum Polisi Sabu dan 2 Warga Ditahan Jaksa
PASAR MANNA, BE – Satu orang anggota Mapolres Bengkulu Selatan (BS) dan dua warga BS lainnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Mulai kemarin, Nd (38), warga Jalan Bahmada Rustam, Pasar Mulia, Kota Manna yang merupakan anggota Mapolres BS dengan pangkat Bripka yang bertugas di Mapolsek Pino dan dua warga BS lainnya Dd (38), warga Jalan Datuk Najir, Kelurahan Pasar Mulia, Pasar Manna dan Ep (40) warga Kelurahan Pasar Bawah, Pasar Manna menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri Manna.
Hal itu setelah berkas perkara ke-3 orang tersebut dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manna. JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara ini, Gamayanti SH, Luftiarti SH dan Alpian SH menyatakan, setelah menerima berkas perkara dan ke-3 tersangka, serta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z yang digunakan Dd dan Ef untuk bertransaksi serta 4 paket sabu-sabu ukuran sedang dan 4 paket sabu-sabu ukuran kecil. Dengan rincian, 2 paket sabu-sabu milik Dd dan Ef dan 6 paket sabu-sabu milik Nd.
“Kami akan pelajari dahulu berkas perkaranya, setelah itu kami limpahkan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujar Gamayanti yang diamini Alpian.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya Sabtu (8/8) sekitar pukul 21.30 WIB, Sat Resnarkoba menangkap Dd dan Ef saat bertransaksi sabu-sabu di depan Hotel Duta di Jalan Pangeran Duayu, Pasar Bawah, Pasar Manna. Kemudian dari keterangan keduanya, sabu-sabu itu didapat dari Nd. Lalu malam itu juga sekitar pukul 22.30 WIB Nd pun berhasil dibekuk di rumahnya. Di rumah oknum anggota Polres BS ini ditemukan sabu-sabu sebanyak 6 paket dalam kantong jaketnya. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: